AMLM Tuntut Kapolda Sultra Copot Kapolsek Sawerigadi Di Mubar -->
Minggu, 22 Juni 2025

 


Translate


AMLM Tuntut Kapolda Sultra Copot Kapolsek Sawerigadi Di Mubar

Selasa, 01 Desember 2020




Reporter : Awal Muna

Muna Barat, Mitrabuser.com, - Aliansi Mahasiswa Laworo Menggugat (AMLM) menyatakan sikap mengecam dugaan tindakan pengancaman dengan menggunakan senjata api dan dugaan pemerasan atau pungutan liar yang dilakukan oleh Kapolsek Sawerigadi Kabupaten Muna Barat, Ipda LT dan meminta kepada Kapolda SULTRA untuk segera mencopot Kapolsek Sawerigadi Kabupaten Muna Barat atas dugaan tindakan pelanggaran kode etik kepolisian.

Hal itu dilakukan oleh AMLM dengan akan melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sultra, pada hari ini Rabu, 2 Desember 2020.

Ketua AMLM, Andi Zulfitrah menyatakan Kapolsek Sawerigadi inisial LT diduga telah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata api (pistol) dan pemerasan atau pungutan liar terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas jual beli kayu jati jenis squer  yang terjadi di Desa Kampobalano Kecamatan Sawerigadi Kabupaten Muna Barat. 

"Kronologisnya itu pada hari Selasa, tanggal 24 November 2020 beberapa masyarakat melakukan aktifitas pemuatan kayu Jati jenis square bertempat di Desa Kampobalano Kecamatan Sawerigadi Kabupaten Muna Barat. Sekitar Pukul 09.00 WITA proses pemuatan telah selesai dilakukan, tak lama berselang Kepala Polisi Sektor Sawerigadi datang dengan menggunakan mobil dan langsung menghampiri para masyarakat tersebut dan terjadilah komunikasi dengan masyarakat berinisial M," tutur Zul, Rabu (3/12/2020).

Kemudian lanjut Zul, dalam komunikasi tersebut KAPOLSEK mengeluarkan suara dengan nada keras sehingga terjadi perdebatan panjang diantara mereka, lama berdebat Kapolsek kemudian naik pitam menuju mobilnya mengambil SENPI dan menodongkanya kepada para masyarakat tersebut, namun M melawan dan berucap "Bapak kenapa main todong-todong begitu, kita salah apa?". Kapolsek pun kembali ke mobilnya dan menyimpan kembali pistolnya serta mengajak para masyarakat tersebut untuk ikut ke Kantor Polsek Sawerigadi.

"Setelah perdebatan tersebut Kapolsek segera pergi menuju kantornya dan datang kembali salah satu oknum kepolisian memanggil mereka untuk ke kantor bertemu Kapolsek tanpa membawa mobil truk yang sudah bermuatan kayu jati. Bergegaslah masyarakat berinisial S sebagai pembeli kayu tadi ke Kantor Polsek Sawerigadi bersama rekanya, setibanya di kantor S langsung bertemu dengan Kapolsek dalam ruanganya dan diakhir diskusi Kapolsek mengambil amplop berisi sejumlah uang yang diberikan oleh S," lanjutnya.

Dijelaskannya, dari kronologis diatas bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”), tugas pokok kepolisian adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Dalam point C telah dijelasakan bahwa kepolisian diberikan tugas pelindung, pengayom, dan pelayan kepada masyarakat namun pada kenyataanya sangat berbanding terbalik dengan apa yang telah dilakukan dengan oknum Kapolsek tersebut di atas yakni melakukan penodongan dengan senpi serta pemerasan atau pungutan liar sejumlah uang terhadap masyarakat," tambahnya. 

Selain itu, ia melanjutkan dalam peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 6 huruf q yang berbunyi “Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Republik Indonesia dilarang menyalahgunakan wewenang”.
"Adapun sanksi bagi oknum yang melakukan pungli dapat dilihat dalam :
Pasal 6 huruf w yang berbunyi :
“Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Republik Indonesia dilarang melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.”
Untuk pelanggaran tersebut dikenakan :
Pasal 9 yang berbunyi :
Hukuman disiplin berupa:
a. Teguran tertulis;
b. penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun;
c. penundaan kenaikan gaji berkala;
d. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;
e. mutasi yang bersifat demosi;
f. pembebasan dari jabatan;
g. penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari," jelas Korlap Aksi itu. 

Lebih jauh Zul mengatakan juga ada peraturan yang mengatur mengenai penggunaan senjata api oleh polisi antara lain diatur dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”), serta di dalam Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (“Perkapolri 1/2009”).
 
"Berdasarkan Pasal 47 Perkapolri 8/2009 disebutkan bahwa: (1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia. (2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
               a.    dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
               b.    membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
               c.    membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
               d.    mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
         e.   menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan                  melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
          f.  menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup," cetusnya. 
    
Sampai berita ini diturunkan, saat dikonfirmasi Kapolsek Sawerigadi belum memberikan tanggapan terkait hal ini.

Loading