Dituding Lakukan Pengancaman Dan Pemerasan, Kapolsek Sawerigadi : Itu Tidak Benar Adanya -->

 


Translate


Dituding Lakukan Pengancaman Dan Pemerasan, Kapolsek Sawerigadi : Itu Tidak Benar Adanya

Selasa, 01 Desember 2020



Kapolsek Sawerigadi, Iptu Laode Tamuli, SH. (Foto: Istimewa).

Reporter : Awal Muna


Muna Barat (Sultra), Mitrabuser.com, - Dituding melakukan dugaan tindakan pengancaman dengan menggunakan senjata api dan dugaan pemerasan atau pungutan liar terhadap masyarakat, Kapolsek Sawerigadi Iptu Laode Tamuli angkat bicara.


"Apa yang dituduhkan itu tidak benar adanya. Itu harusnya adik-adik mahasiswa maupun LSM yang mengadukan ini klarifikasi kepada kedua belah pihak, " ungkap Tamuli saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Desember 2020.


Tamuli bercerita awalnya dirinya hendak pergi ke kantor Polsek Sawerigadi sekitar pukul 09.00 wita pada selasa lalu, 24 November 2020. Saat itu dijalan di Desa Kampobalano menemukan beberapa orang dengan satu unit mobil sementara melakukan pemuatan kayu jati.


"Saya berhenti lantas bertanya ini kayu siapa? Mereka menjawab tidak tahu. Kok muat kayu tidak tahu pemiliknya?. Posisi saya kan dalam mobil dan senjata saya lepas. Saya turun dari mobil lalu kembali mengambil senjata untuk dipasang disarung senjata lalu ketemu mereka. Nah apakah ini masuk kategori pengancaman atau ditodong?," jelasnya.


Selanjutnya terkait tudingan dugaan pemerasan dan pungutan liar, Tamuli mengaku tidak pernah memintai sesuatu apalagi uang kepada pemilik kayu maupun pembeli.


"Katanya saya di Polsek memeras. Itu juga tidak benar adanya. Tidak pernah itu minta-minta uang. Darimana saya melakukan pemerasan. Saya hanya meminta kepada penjual untuk memperlihatkan surat-suratnya seperti sertifikat . Dan semua itu ada. Berarti asal usulnya jelas itu kayu," ungkap pria dua balak dipundak ini.


Tamuli menjelaskan karena seringnya masuk laporan masyarakat di Polsek terkait pencurian kayu maka pihaknya harus intens melakukan patroli di wilayah hukumnya.


"Saya kira tidak ada salahnya kita melakukan patroli apalagi secara kebetulan menemukan sedang ada kegiatan pemuatan kayu seperti itu karena hubungannya dengan banyaknya laporan yang masuk terkait itu, " tambahnya.


Terkait langkah hukum untuk laporan balik dengan adanya dugaan itu, Tamuli mengaku saat ini belum berpikir sampai disitu. Hanya saja nanti dirinya akan mempelajari dulu.


"Karena saat ini saya sedang dimintai klarifikasi di Polres Muna. Nanti kita lihat dulu oke, " tutupnya.


Untuk diketahui, Aliansi Mahasiswa Laworo Menggugat (AMLM) menyatakan sikap mengecam dugaan tindakan pengancaman dengan menggunakan senjata api dan dugaan pemerasan atau pungutan liar yang dilakukan oleh Kapolsek Sawerigadi Kabupaten Muna Barat, Ipda LT dan meminta kepada Kapolda SULTRA untuk segera mencopot Kapolsek Sawerigadi Kabupaten Muna Barat atas dugaan tindakan pelanggaran kode etik kepolisian.