Diduga Politisasi Identitas Pasien Covid, Calon Kandidat Bupati Muna Terancam Penjara 4 Tahun -->

 


Translate


Diduga Politisasi Identitas Pasien Covid, Calon Kandidat Bupati Muna Terancam Penjara 4 Tahun

Rabu, 09 September 2020


Sarifudin Kuasa Hukum (Foto Istimewa) 

Muna (Sultra), Mitrabuser.com, - Pilkada Muna memasuki babak baru. Beberapa isu mulai berkembang di masyarakat. Terakhir terkait data identitas pasien Covid-19 diumbar di media oleh seorang Bakal Calon Kepala Daerah yang juga seorang Ketua Satgas Gugus Covid-19.

Anehnya, data tersebut seharusnya bukan dia yang mengumumkan. Selain itu secara blak-blakan ia menyebarkan identitas pribadi pasien Covid-19 yang merupakan rivalnya dalam Pilkada Muna ini. Diduga syahwat politik tidak bisa terpisahkan dari peristiwa ini.

Atas dasar peristiwa tersebut, Sarifudin, Kuasa Hukum La Ode M. Rajiun Tumada, melaporkan oknum Bakal Calon Bupati Muna (RE) atas perbuatannya tersebut di Mapolda Sultra, pada hari Kamis (10/09/2020).

“Tidak boleh diumbar begitu saja data pasien. Ada aturannya. Apalagi sampai ada indikasi dipolitisir untuk menjatuhkan lawan politik. Ini kan cara-cara yang sangat licik,” beber Sarifudin.

Selain itu juga, Sarifudin mengatakan bahwa banyak regulasi yang dilanggar atas perbuatan tersebut. Mereka yang menyebarkan data ini akan penjara 4 tahun.

“UU ITE Pasal 26 dan 45 Jo. Pasal 32 UU 44 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit Jo. Pasal 54 UU Keterbukaan Informasi Publik Jo. Pasal Permenkes 36 Tahun 2012. Ancamannya Penjara 4 tahun dan denda Rp. 750.000.000,-,” jelas Sarifudin. (Sacriel/SI).