Polda Sulsel Akan Tindak Tegas Oknum Yang Melakukan Pungli -->

 


Translate


Polda Sulsel Akan Tindak Tegas Oknum Yang Melakukan Pungli

Rabu, 26 Oktober 2022


Mitrabuser.com, -Menindak Lanjuti Perintah Kepala Kepolisian  Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan adanya Pungli, Polda Sulawesi selatan langsung menyikapi perintah tersebut dengan menegaskan ke suluruh jajaran Polda Sulsel agar setiap Pelayanan Publik di harapkan  tidak melakukan Pungli kepada masyarakat.


Pelayanan Publik seperti pembuatan  SIM baru dan  Perpanjangan SIM , Pelayanan di Samsat, SKCK dan pelayanan masyarakat lainnya  di harapkan  Polda Sulsel dan Jajaran memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Kabid humas Polda Sulsel, Kombes Pol  Komang Suartana, S.H. S.I.K., M.H mengatakan pihaknya telah berupaya menghadirkan sistem pelayanan yang transparan dan bebas dari pungli di Samsat,SKCK dan Pelayanan Masyarakat lainnya  Sejumlah informasi untuk mencegah tindakan pungli pun telah dilakukan.


"penerapan aturan pelayanan sesuai mekanisme dengan percepatan kepada wajib pajak,  di tiap loket sudah tertera jumlah  biaya pembayaran yang harus dibayarkan oleh pemohon sesuai PNBP, dan informasi yang tertera itu diharapkan menjadi acuan warga dalam setiap pengurusan dan juga di harapkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan calo dalam setiap pelayanan Publik diminta untuk tidak membayar di luar ketentuan yang ada, ucap komang ( 26/10/2022).


Lebih lanjut Komang mengatakan dari pimpinan Polda Sulsel  pun telah menegaskan akan memberikan tindakan kepada anggota yang terbukti melakukan pungli, bahwa tidak dibenarkan anggota melakukan pungutan liar. Kalau pun ada yang terjadi itu adalah oknum dan akan ditindak secara tegas, dan silahkan menghubungi Nomor kontak Dumas Itwasda : 0895-3367-15001, Email : dumasanwasitwasda03@gmail.com dan Bidpropam : 089-532-5823970, Email yanduanpoldasulsel@gmai.com  dan  IG resmi:  humas_polda_sulsel

(Red/ajs)