Oknum ASN Jadi Otak Pencurian Mobil Honda Jazz, TV dan Laptop di Wajo, 3 Tersangka Diringkus Polisi -->

 


Translate


Oknum ASN Jadi Otak Pencurian Mobil Honda Jazz, TV dan Laptop di Wajo, 3 Tersangka Diringkus Polisi

Rabu, 04 November 2020




Wajo (Sulsel), Mitrabuser.com, - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Wajo diciduk aparat kepolisian Polres Wajo, Rabu (4/11/2020). Ia diduga jadi otak pencurian di sebuh rumah di jalan Lembu, Kelurahan Siengkang, Kecamatan Tempe.

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah menuturkan, keterlibatan oknum ASN berinisial AN itu dalam aksi pencurian terbongkar dari introgasi AO dan AW, yang lebih dahulu ditahan. Keduanya mengatakan bahwa inisiator aksi pencurian tersebut adalah AN.

Dari aksi pencurian tersebut, ketiganya menggondol TV LED 32 inci, tas berisi perhiasan, 1 unit laptop dan 1 unit mobil honda jazz berwarna merah.

"Saat diintrogasi oleh polisi, dua orang tersebut yakni AO dan AW melakukan tindak pidana pencurian atas rencana oleh seorang oknum ASN yang berinisial AN," jelas Kapolres.

Dari keterangan AO dan AW, aksi pencurian itu di dilakukan pada hari Sabtu 31 Oktober sekitar pukul 03.00 Wita, itu atas ide dari AN dan rumah itu tak lain adalah milik keluarga dari AN, yang sedang kosong ditinggal pemiliknya.

Kapolres mengungkapkan, saat menjalankan aksinya, 2 orang bertindak sebagai eksekutor yakni AO dan AW, keduanya memanjat pintu belakang rumah korban dan masuk menggasak barang berharga pemilik rumah.

Saat ini, tiga orang pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Wajo beserta barang bukti hasil curian. terang Kapolres.

Tiga orang pelaku AN, AO dan AW akan dikenakan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara. Paparnya.

"Jadi rumah yang disasar tak lain milik keluarga AN, AN merupakan otak pelaku pencurian. Dua orang lainnya selaku eksekutor, masuk dengan cara memanjat pintu belakang dan menggasak barang berharga yang ada di dalam rumah, ketiga pelaku sudah diamankan, kami akan kenakan pasal 362 dan 363 KUHP," pungkasnya.