Takalar, Mitrabuser.com, Tiga akun Facebook asal Takalar dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pencemaran nama baik seorang pengacara berinisial RB (47) melalui unggahan yang dianggap menghina dan merusak reputasi profesinya.
Laporan yang diterbitkan oleh kuasa hukum RB, Asywar S.ST, SH., yang menilai postingan yang dibuat dan dikomentari oleh akun Anggye Sasrawati, Firman Nurdin, dan Asrullah Dg Lalloo merupakan bentuk pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi pengacara.
Dalam postingan tersebut, kliennya disebut sebagai βmafia tanahβ dan βmafia yang berkedok pengacara,β yang dianggap sangat merugikan nama baik dan kredibilitas kliennya di mata publik.
βUnggahan dan komentar tersebut jelas merupakan pencemaran nama baik dan penistaan ββprofesi yang dapat merusak reputasi klien saya,β kata Asywar saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/6/2025).
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut mengacu pada Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran nama baik.
Asywar juga menegaskan atas munculnya konten yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencederai nilai moral dan sosial.
βKasus ini menjadi peringatan penting bagi kita semua agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan menjaga moralitas masyarakat, terutama menghormati profesi yang sedang menjalankan tugas,β ujarnya.
RB adalah seorang pengacara profesional yang berpraktik di wilayah Sulawesi Selatan dengan pengalaman lebih dari dua dekade dalam bidang hukum.
RB berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankannya.
(Danial)