Gegara Miliki Barang Haram Jenis Shabu, Ditresnarkoba Polda Sulsel Tangkap Lelaki MA -->

 


Translate


Gegara Miliki Barang Haram Jenis Shabu, Ditresnarkoba Polda Sulsel Tangkap Lelaki MA

Jumat, 23 September 2022

Tersangka MA dan Sejumlah barang bukti (Ist).

Wajo (Sulsel), Mitrabuser.com,-Tim Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel menagkap Pria Inisial MA (45).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba AKP Zainuddin, S.E, di Desa Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan Rabu kemarin (21/9/2022).

Saat ditangkap Polisi, tersangka MA (45) tidak dapat berkutik karena menguasai barang haram yang diduga narkoba jenis Shabu.

Dilansir dari sniperjurnalis.com, tersangka MA ditangkap dua hari lalu oleh Tim Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel sekitar pukul 02.00 dan dibekuk tanpa perlawanan. Sabtu (24/9).

AKP Zainuddin menjelaskan dari tangan MA (45) disita sejumlah barang bukti berupa satu saset diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,41 Gram serta uang tunai sebesar Rp. 500.000
Serta 1 ( satu) buah Hp.

Pasca diborgol, selanjutnya MA di ringkus ke Kantor polisi untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan perkara lebih lanjut.

"Kini MA (45) disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009", ungkap AKP Zainuddin.

Penulis : SB
Editor : HR