Satresnarkoba Polres Soppeng Tangkap Dua Pelaku Peredaran Sabu di Lilirilau -->
Sabtu, 5 Juli 2025

 


Translate


Satresnarkoba Polres Soppeng Tangkap Dua Pelaku Peredaran Sabu di Lilirilau

Minggu, 15 Juni 2025


Soppeng, Mitrabuser.com, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.


Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/VI/2025/SPKT POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL. Tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresnarkoba Polres Soppeng, IPDA Fahril Nurdin, S.H., pertama kali menangkap MAS di Jalan Poros Cakkuridi, Desa Abbanuange.


Dari tangan MAS, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,46 gram dan satu unit ponsel Android Realme 11 warna silver.


Dari hasil pemeriksaan, MAS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari AR di Kampung Tobenteng, Kabupaten Bone.


Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi yang disebutkan dan menangkap AR. Dari pelaku kedua ini ditemukan dua sachet sabu seberat 1,22 gram dan satu unit ponsel Android Oppo A53 warna biru tua.


MAS mengakui bahwa sabu tersebut dimilikinya untuk dijual di wilayah Soppeng dan telah beberapa kali membawa paket sabu ke daerah tersebut.


AR juga mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya dengan rencana penjualan seharga Rp1.300.000 di wilayah Bone.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyatakan komitmennya dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Soppeng.


“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Soppeng".


"Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Ini bagian dari upaya kami melindungi generasi muda dari kerusakan akibat narkotika,” tegasnya.


Kedua pelaku saat ini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.


Polres Soppeng adalah institusi kepolisian yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Soppeng.


Polres Soppeng berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi terciptanya masyarakat yang sehat dan aman.


(AJS) 

Loading