Soppeng, Mitrabuser.com, Pemerintah Kabupaten Soppeng mengadakan rapat evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi semester I tahun 2025, yang mengungkapkan rendahnya angka realisasi di beberapa jenis pupuk utama. Kamis (3/7/2025).
Berdasarkan laporan yang dipaparkan, realisasi pupuk Urea baru mencapai 32%, disusul NPK (22%), NPK FH (8,83%), dan pupuk Organik (6,18%).
Dalam pertemuan ini, Plt. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng, Alia Warjuni, S.TP., M.Si, turut menyampaikan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025.
Permentan tersebut mengatur perubahan penting dalam tata kelola pupuk bersubsidi, mulai dari penambahan jenis pupuk seperti ZA dan SP36, perluasan komoditas yang berhak menerima subsidi termasuk ubi kayu, hingga penyempurnaan skema distribusi melalui PUD dan PPTS. Sektor perikanan pun kini masuk sebagai penerima manfaat subsidi pupuk.
Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat.
Bupati Suwardi memerintahkan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) untuk meningkatkan pengawasan serta mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Ia juga mendorong agar Dinas terkait lebih aktif memberikan pemahaman kepada petani mengenai regulasi baru.
Dalam kesempatan yang sama, Wisnu Ramadhani, Pimpinan Wilayah PT Pupuk Indonesia (Sulawesi Selatan, Barat, Maluku, dan Papua), menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, distributor, pengecer, serta penyuluh lapangan.
Ia menggarisbawahi pentingnya pendataan ulang petani, terutama mereka yang sudah berpindah profesi atau lokasi, agar distribusi bisa lebih tepat sasaran.
Rapat yang berlangsung dinamis ini juga menghadirkan sesi diskusi dan tanya jawab untuk menggali solusi dari rendahnya penyerapan pupuk subsidi.
Hadir dalam kegiatan tersebut berbagai pihak terkait, antara lain Kepala SKPD, Camat, Penyuluh Pertanian, Ketua KTNA, distributor dan pengecer pupuk, serta perwakilan kelompok tani.
(AJS)