Makassar, Mitrabuser.com, Dalam upaya memperkuat perlindungan sosial bagi para pekerja, Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Komitmen ini ia sampaikan langsung dalam kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang digelar di Hotel Claro Makassar.
Acara tersebut menjadi forum penting yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan di Sulawesi Selatan.
Hadir di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, SH, MH, yang menegaskan peran strategis kejaksaan dalam mengawal pelaksanaan Inpres agar berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Tugas Kejati adalah memastikan pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 berjalan efektif dan mencapai tujuannya, yaitu memberikan perlindungan sosial bagi pekerja Indonesia dan keluarganya,” ujarnya penuh keyakinan.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Soppeng, Suwardi menyampaikan komitmennya untuk bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Ia memastikan bahwa daerahnya siap menjalankan program ini secara optimal demi kesejahteraan tenaga kerja di Soppeng.
Dukungan ini sejalan dengan semangat pemerintah pusat untuk memperluas cakupan perlindungan sosial di seluruh Indonesia.
Kabupaten Soppeng sendiri dikenal aktif dalam menyukseskan berbagai program nasional, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung penuh semangat kolaborasi ini juga dihadiri oleh para bupati dan wali kota se-Sulsel, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Kejaksaan Negeri, serta pejabat BPJS Ketenagakerjaan dari wilayah Sulawesi dan Maluku.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah daerah, lembaga hukum, dan lembaga jaminan sosial adalah kunci dalam mewujudkan perlindungan yang merata dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
(AJS)
