Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak Bersama Forkopimda Ikuti Rakornas Kemendagri -->

 


Translate


Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak Bersama Forkopimda Ikuti Rakornas Kemendagri

Rabu, 25 Januari 2023


Soppeng, Mitrabuser.com,-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Inspektur Daerah Seluruh Indonesia Tahun 2023 sekaligus penandatangan MOU antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) di ikuti Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak, SE yang di langsungkan di Ruang SCC La Mataesso, Kantor Bupati Soppeng, Rabu, 25 Januari 2023.


Kegiatan yang berlangsung secara video conference tersebut juga di ikuti oleh Kapolres Soppeng AKBP Dr (C) Muh Yusuf Usman, SH, S.IK, MT bersama jajaran, Kajari Soppeng Mas'ud,SH, MH bersama jajaran.


Rapat Kordinasi Inspektur Daerah Tahun 2023 dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil rapat forkopimda bersama Presiden Republik Indonesia dimana kegiatan rakor ini ada 4 kegiatan utama yaitu Penandatanganan Nota kesepahaman, launching Aplikasi APIP Lapor, penandatanganan terkait kerjasama Pengawasan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan serta diskusi panel.


Rapat kordinasi ini dibuka secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A, Ph.D dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan rakor ini menjadi atensi bapak presiden karena meskipun Negara ini bersifat desentralisasi akan tetapi dari segala tanggung jawab pemerintah semuanya akan bermuara ke pemerintah pusat.


Berangkat dari hal itulah maka penggunaan anggaran harus efektif dan efisien, akan tetapi untuk mencapai efektif dan efisien itu maka kepala daerah bersama jajarannya harus cermat dalam  memperhatikan sasaran kegiatan.


Dalam hal untuk mendukung semua itu maka diperlukan optimalisasi APIP dimana APIP berperas sebagai Quality Assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien serta sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi.


Titik berat dari pelaksanaan tugas pengawasan adalah mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan program kegiatan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta memperbaiki kesalahan- kesalahan yang telah terjadi untuk dijadikan pelajaran agar tidak terulang dimasa yang akan datang.


(Red/**)