Jakarta, Mitrabuser.com, Kabar baik bagi pelanggan listrik golongan kecil. Pemerintah melalui PT PLN (Persero) kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025.
Program ini menyasar pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, sebagai bagian dari paket insentif ekonomi nasional.
Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi global yang masih berlangsung.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi dalam negeri,” ujar juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sabtu (24/5).
Diskon akan diterapkan otomatis untuk seluruh pelanggan yang memenuhi kriteria, baik pengguna prabayar maupun pascabayar.
Pelanggan prabayar hanya perlu membayar Rp50.000 untuk token listrik senilai Rp100.000, namun tetap mendapatkan jumlah kWh penuh.
Pelanggan pascabayar akan langsung menerima potongan dalam tagihan bulanan.
Sebelumnya, insentif serupa pernah diberikan pada Januari dan Februari 2025 dengan cakupan lebih luas, yakni hingga pelanggan 2.200 VA. Namun kali ini, pemerintah fokus pada kelompok masyarakat paling rentan secara ekonomi.
Diskon listrik ini merupakan bagian dari sejumlah stimulus lain yang digulirkan pemerintah, seperti:
Potongan tarif tol
Subsidi tiket pesawat
Subsidi motor listrik
Bantuan subsidi upah (BSU)
Bantuan sosial pangan
Diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK
Pemerintah menargetkan aturan teknis program akan rampung sebelum 5 Juni 2025. Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari PLN melalui situs web atau layanan pelanggan PLN.
(Red)