KPK OTT Hakim Mahkamah Agung, Identitas Masih di Rahasiakan -->

 


Translate


KPK OTT Hakim Mahkamah Agung, Identitas Masih di Rahasiakan

Kamis, 22 September 2022


Jakarta, Mitrabuser.com, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung.

Operasi senyap ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Operasi penangkapan itu dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Benar KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata dia melalui pesan tertulis, Kamis (22/9/2022).

Ghufron mengatakan dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan orang dan sejumlah uang. Ghufron menuturkan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap para pihak yang ditangkap tersebut.

"Masih terus kami kembangkan. Mohon bersabar tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saat nya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail," jelasnya.

Terbaru, berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim penindakan KPK turut mengamankan sejumlah uang pecahan mata uang asing saat menggelar OTT di Jakarta dan Semarang, Rabu (21/9) malam.

Uang yang tidak disebut jumlahnya itu sedang dikonfirmasi tim KPK kepada para pihak yang ditangkap diduga terkait pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) itu.

"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (22/9).

KPK belum mengungkap identitas para pihak yang ditangkap tersebut.

"Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ujar Ali.

Lembaga antirasuah mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi wartawan terkait operasi senyap itu menjawab, "Kami menunggu pernyataan resmi dari KPK." (Anj/Red)