Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Besaran Gaji Mulai Juli 2022, Simak Bedanya Kelas Standar PBI dan non-PBI -->

 


Translate


Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Besaran Gaji Mulai Juli 2022, Simak Bedanya Kelas Standar PBI dan non-PBI

Senin, 13 Juni 2022


Jakarta, Mitrabuser.com, - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus tingkatan kelas pada tahun ini.


Rencananya, layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.


Menurut keterangan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.


"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).


Saat ini, pihak BPJS Kesehatan sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim.


Asih juga menjelaskan, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.


Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.


Sebelumnya, terdapat isu BPJS Kesehatan akan mematok dana iuran Rp 75.000 per bulan.


Terkait hal tersebut, Asih menampik isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran yang akan dipatok sekitar Rp 75.000.


Asih mengatakan, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.


Nantinya, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.


"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," ucapnya.


Dalam penerapannya nanti, Asih menjelaskan kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien akan diberlakukan bertahap.


"(Hal tersebut dilakukan) hingga menjangkau seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan berlaku untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tutup Asih.


Fasilitas Kelas Standar PBI dan non-PBI BPJS Kesehatan


Pemerintah merencanakan penghapusan kelas BPJS Kesehatan pada tahun 2022.


Dengan dihapusnya kelas peserta BPJS Kesehatan, maka tidak ada yang namanya kelas 1, 2, dan 3.


Kelas standar nanti hanya terdapat dua kelas kepesertaan program, yakni kelas standar A dan kelas standar B, seperti dikutip dari Kabupaten Seram Bagian Barat.


Kelas standar A yaitu untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas B untuk peserta non-PBI.


Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI, dengan fasilitas berupa luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda.


Untuk kelas peserta PBI, minimal luas per tempat tidur sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal enam tempat tidur per ruangan.


Sementara di kelas untuk peserta Non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.


Adapun kelas tunggal ini disebut sebagai kelas rawat inap standar (KRIS) atau kelas standar.


Implementasi ini direncanakan akan dilakukan secara penuh di tahun 2024 mendatang.


Namun pemerintah akan memberikan waktu sampai 2023, untuk diimplementasikan secara bertahap di RSUD dan RS Swasta.


Rumah sakit ini akan dipilih berdasarkan kriteria KRIS JKN.


Saat ini proses peralihannya sudah dilakukan.


Pada bulan Juli tahun 2022 akan mulai dilakukan uji coba di beberapa rumah sakit pilihan.


Perihal tarif nantinya program JKN akan dikembangkan berdasarkan kajian kebutuhan dasar kesehatan (KDK). (**)