Aneh, Wartawan Di Muna Dilarang Meliput Kegiatan Debat Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati -->

 


Translate


Aneh, Wartawan Di Muna Dilarang Meliput Kegiatan Debat Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati

Rabu, 04 November 2020


 Salah satu Wartawan media online, Hidayat Ramadan (kiri) saat diluar ruangan debat kandidat calon bupati dan wakil bupati di Muna, Kamis, 5 November 2020.( Foto: Awal Muna).

Reporter : Awal Muna 

Munq (Sultra), Mitrabuser.com, -Debat publik kandidat calon bupati dan wakil bupati Muna periode 2021-2026 resmi dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat pada hari Kamis, 5 November 2020 di Galampa Kantolalo, Muna. 

Anehnya, dalam pelaksanaan debat publik itu pihak jurnalis dilarang meliput.

Salah satu jurnalis media online, Hidayat Ramadan menyatakan apa yang menjadi dasar KPU melarang pihak wartawan meliput.

"Apa dasar KPU melarang kita meliput. UU Pers jelas melindungi kegiatan jurnalistik seorang wartawan," kesal Hidayat.

Dayat sapaan akrabnya Hidayat menegaskan ini jelas pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. 

"Seharusnya Pers nggak bisa dihalang-halangi, ini pelanggaran dan pidana," tegasnya. 

Olehnya itu, pihak Pers yang hendak meliput kegiatan debat akan melaporkan hal ini di Polres Muna. 

Sementara itu, salah satu pihak KPU Sarus mengatakan adapun dasar melarang wartawan meliput debat publik itu adalah PKPU Nomor 13 tahun 2020.

"Bahwa yang berhak masuk itu Paslon, Komisioner KPU dan Bawaslu, tim paslon masing-masing empat orang," ungkap Sarus saat menemui pihak wartawan yang hendak masuk di ruangan debat.