Mitrabusercom, Sulawesi Selatan,-
Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi lintas lembaga menggelar aksi Demonstrasi terkait kasus tambang. Aksi Demonstrasi bertempat di Kantor Polda Sulsel, (27/2/2023)
Jendral lapangan aksi Demonstrasi, Hamza mengatakan, di kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan marak tambang c diduga tidak berizin lengkap. Selain itu kata dia dana reklamasi tambang patut dicurigai tidak terealisasi.
"Dalam ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dinyatakan bahwa Bumi Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam pasal ini mengandung arti bahwa negara diberi kebebasan untuk mengatur, mengurus, dan Mengawasi pengelolaan atau pengusahaan bahan galian tambang yang diberikan seluas luasnya untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Maka sudah seharusnya sebelum melakukan aktivitas pertambangan baik galian maupun Batuan haruslah memiliki dokumen izin secara lengkap, setiap usaha pertambangan wajib memiliki izin sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU MINERBA. Bahwa Usaha pertambangan dilakukan dalam bentuk izin usaha pertambangan (IUP) pada kenyataanya masih banyak aktifitas usaha pertambangan diduga tidak memiliki izin. Selain itu dana Reklamasi Tambang diwajibkan kepada seluruh pengusaha tambang merealisasikan sebelum kegiatan pertambangan dilakukan."ungkap Hamza.
Lebih lanjut, diterangkan, sehubungan dengan maraknya aktifitas usaha pertambangan galian maupun Batuan di kabupaten Sinjai yang diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan yang lengkap, pihaknya mengklaim salah satunya aktifitas usaha pertambangan di Dusun Timbasoang, Desa Kampala kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
Selain di duga tidak memiliki izin lengkap aktifitas pertambangan tersebut juga ditengarai tidak taat dalam membayar pajak maupun dana Reklamasi.
Olehnya itu Aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku aktifitas pertambangan Tampa izin karna hal tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.
Sebagaiman di jelaskan dalam Permen 26 tahun 2016 pasal 7 dan 10 dalam pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik pemegang IUP oprasi produksi wajib mengangkat KTT sebagai pimpinan tertinggi dilapangan. Diduga hal tersebut juga tidak dilaksanakan oleh pihak pengusaha sesuai dengan hasil kajian dan investigasi teman-teman aktivis di lapangan serta, adanya kesan pembiaran yang dilakukan aparat penegak hukum mengingat aktifitas pertambangan yang diduga ilegal telah berlangsung sejak lama.
Maka dari itu kami yang tergabung dalam koalisi lintas lembaga secara tegas menuntut :
Tangkap dan adili pelaku Tambang ilegal minming di kabupaten Sinjai. Copot kepala Dinas ESDM provinsi Sulsel yang dianggap tidak becus dalam fungsi pengawasan terkait tambang ilegal.
Copot kepala Gakkum KLHK wilayah Sulawesi yang dianggap tidak becus menangani pengerusakan lingkungan akibat ilegal minming.
Copot Oknum Kapolres kabupaten Sinjai serta oknum Kapolsek Sinjai timur yang di duga melakukan pembiaran terhadap pelaku ilegal minming di kabupaten Sinjai.
Demikian pernyataan koalisi lintas lembaga, kata Hamza, seraya menambahkan, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa jilid 2 dengan jumlah massa yang lebih besar.pungkasnya
Kendati demikian, ketua umum Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat AMPERA, Muhammad Abduh azizul gaffar, menyebutkan berdasarkan data, sejumlah izin usaha tambang sementara dalam tahap pengurusan, pihak pengusaha tambang telah melakukan aktifitas pertambangan.
"Seharusnya setelah mereka memiliki izin lengkap baru dapat melakukan aktifitas pertambangan. Sama hal nya aktifitas tambang tersebut ilegal. Yang lebih parahnya lagi ada yang memiliki izin tambang batu tetapi memproduksi pasir dan sirtu", kuncinya (TIM)