Geledah Tahanan Rutan Kelas II B Soppeng Polisi Temukan Barang Terlarang -->

 


Translate


Geledah Tahanan Rutan Kelas II B Soppeng Polisi Temukan Barang Terlarang

Kamis, 08 September 2022


Soppeng, Mitrabuser.com,Personil Polres Soppeng bersama Anggota Polsuspas Rutan kelas II B Watansoppeng melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan pada ruangan blok warga binaan rutan kelas II B Watansoppeng jl. Pengayoman Kelurahan Lemba Kec. Lalabata Kab. Soppeng, Kamis 08 September 2022.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Akp La Ode Rahmad bersama Ka Rutan Soppeng Rusdi S.H dengan sasaran Narkoba, bahan adiktif serta barang lainnya yang tidak diperbolehkan untuk dimasukkan kedalam kamar penghuni rutan.

Kasat Resnarkoba Polres Soppeng Akp La Ode Rahmad dalam kesempatannya mengungkapkan bahwa "penggeledahan yang dilaksanakan guna mengantisipasi peredaran gelap Narkotika khususnya di Lembaga Kemasyarakatan ( Lapas )." Ujarnya

Selain itu hal tersebut merupakan bentuk sinergi Polres Soppeng khususnya Sat Resnarkoba bersama Rutan Soppeng dalam mencegah peredaran gelap Narkotika di Rutan".Jelasnya

Meski dalam kegiatan tidak ditemukan adanya Narkotika, namun petugas mengamankan beberapa barang terlarang yang semestinya tidak boleh dimasukkan kedalam kamar rutan diantaranya Pisau Cutter, Korek Api, Kayu Balok serta baterai Elektronik.

(Red/AJS)