Pegiat Anti Korupsi Baihaki Akbar Apresiasi Tipidkor Polda Jatim dan Tim Kejati Bongkar Kasus Korupsi -->

 


Translate


Pegiat Anti Korupsi Baihaki Akbar Apresiasi Tipidkor Polda Jatim dan Tim Kejati Bongkar Kasus Korupsi

Kamis, 27 Januari 2022


Surabaya, Mitrabuser.com,- Lagi-lagi Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) yang sekaligus juga sebagai Sekjen Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) mengapresiasi kinerja Tipidkor Polda Jatim dan Tim kejaksaan tinggi Jawa timur yang telah berhasil membongkar dan menuntaskan kasus korupsi di DTPHP Kabupaten Lamongan, (28/1/2022).

Sekjen Larm-Gak dan Hippma, sangat mengapresiasi kinerja dan komitmen Tipidkor Polda Jatim dan Tim kejaksaan tinggi Jawa timur untuk memerangi para koruptor, dan salah satunya Rujito mantan Kadis Pertanian (sekarang Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan-DTPHP) Lamongan dijebloskan ke lapas karena berkasnya sudah tahap 2. R tersangkut korupsi urukan tanah untuk gedung kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.

Setelah R, kini giliran kontraktor pemenang tender yang dijebloskan lapas karena berkasnya juga memasuki tahap 2.

Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto membenarkan jika pihaknya hari ini menerima penyerahan berkas tahap 2 dan menerima tersangka serta barang bukti dari tim Tipikor Polda Jatim dan Kejati Jatim di Kejari Lamongan. Berkas tahap 2 ini dengan tersangka MZ.

"Pada hari ini Kejari Lamongan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dari Polda Jatim dengan tersangka inisial MZ," kata Condro saat mendampingi Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi di Kejari Lamongan.

Menurut Condro, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi di Dinas TPHP Lamongan bersama-sama dengan Kepala Dinas Pertanian (DTPHP) Lamongan berinisial R yang saat itu menjadi PPK.

Pada tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan kami berusaha hingga 20 hari ke depan sudah bisa diajukan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Condro.

Tersangka, lanjut Condro, ditahan dan saat ini kewenangan ada di tangan kejaksaan, selain atas dasar pertimbangan subjektif yaitu agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. 

Terkait kerugian negara, Condro menyebut, sesuai audit BPKP perwakilan Provinsi Jawa Timur, yaitu sebesar Rp 579.115.341, 73.

"Pada tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tandas Condro.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi menambahkan pihaknya turut serta mengantarkan tersangka ke Lapas Kelas II B Lamongan dan memastikan tersangka dalam keadaan sehat dan tersangka juga negatif COVID-19. Saat persidangan perkara ini nanti, lanjut Anton, akan ditangani Jaksa gabungan dari tim Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Lamongan dan terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Anton menyebut semua tergantung fakta persidangan nanti.

"Selain mengamankan tersangka, Kejaksaan juga mengamankan barang bukti uang yang diamankan sebanyak Rp 91 juta. Apakah uang ini terkait dengan tersangka atau tidak, akan dibuktikan nanti di pengadilan," tegasnya.

Sekjen Larm-Gak yang sekaligus juga sebagai Sekjen Hippma, mengajak kepada seluruh masyarakat Lamongan untuk terus aktif memantau dan mengawasi dugaan praktek-praktek KKN yang terjadi di kabupaten Lamongan, dan jangan takut melaporkan ke aparat penegak hukum, kami juga berkomitmen akan terus berkerjasama dengan APH untuk membongkar satu-persatu kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ada di kabupaten Lamongan.