Salahi Prosedur dan Tindakan Kekerasan Berlebihan, Kasatreskrim Lutra AKP Amri Dicopot, Ternyata Gegara Ini -->

 


Translate


Salahi Prosedur dan Tindakan Kekerasan Berlebihan, Kasatreskrim Lutra AKP Amri Dicopot, Ternyata Gegara Ini

Minggu, 24 Oktober 2021

Kasat Reskrim Polres Luwu Utar AKP Amri (Ist).

Makassar, Mitrabuser.com,- AKP Amri dicopot dari jabatan Kepala Reserse Kriminal Polres Luwu Utara setelah diduga menembak tersangka lima kali saat sudah ditangkap dari kasus penganiayaan dan pembakaran yang sempat buron berinisial IL (30).


Amri Kasat Reskrim polres Lutra yang juga mantan Kasatreskrim polres Soppeng ini kemudian dimutasi sebagai Perwira Madya Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel.


Kedua bawahan AKP Amri tersebut juga dimutasi ke Polda Sulsel.


"Jadi yang ditarik ke Polda tiga orang, terutama Kasat Reskrim," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, Sabtu (23/10/2021.


Amri digantikan oleh Iptu Putut Yudha Pratama.


Yudha sebelumnya menjabat Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Makassar.


Peristiwa penembakan terhadap buron kasus penganiayaan dan pembakaran ini terjadi usai tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Luwu Utara menangkap IL pada tanggal 9 Oktober 2021. Tersangka sendiri sejauh ini masih hidup.


"Pada saat dilakukan upaya penangkapan IL oleh Tim Resmob Polres Luwu Utara ini, dilakukan menyalahi prosedur dimana dalam penangkapan itu dilakukan penembakan terhadap IL sebanyak lima kali," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan.


Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, katanya, pun memeriksa AKP Amri bersama personel lainnya dari tim Resmob Polres Luwu Utara yang ikut dalam penangkapan itu.


"Saat ini kasusnya telah ditangani di Propam bahkan untuk Kasat Reskrim sudah diberikan tindakan dan telah dicopot dari jabatannya sejak kemarin lalu ditarik ke Polda Sulsel," jelasnya.


"Kasat Reskrim dan juga anggota unit Resmob yang melakukan tindakan penembakan pada saat itu masih diperiksa," lanjut dia.


Zulpan menyebut pihaknya tidak memberi toleransi bagi perbuatan oknum yang merusak marwah dari institusi.


"Tentunya dalam hal ini merupakan bentuk tindakan kekerasan yang berlebihan dan hal ini tentunya bertentangan dengan apa yang telah disampaikan Kapolri tentang bahwa tindakan kepolisian di lapangan tidak boleh melakukan tindakan kekerasan yang berlebihan," terangnya.