Ketua P3KMHK-RI, Priyanto didampingi Sekretaris Jenderal, Eko Wahyudi dalam Konfrensi Pers tentang Peranan Dukungan Moral terhadap Kriminalisasi Petani KOPSA-M, 09 Oktober 2021 (Ist).
Jakarta, Mitrabuser.com, - Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan ketidakadilan RI (P3KMHK-RI) mendukung Pemberantasan Mafia Hukum sektor pertanahan dan penghentian kriminalisasi terhadap Petani KOPSA-M. P3KMHK ini merupakan organisasi advokat satu-satunya yang fokus dengan pendampingan terhadap korban mafia hukum dan ketidakadilan.
Priyanto Ketua Umum P3KMHK-RI didampingi Eko wahyudi Sekretaris Jenderal P3KMHK-RI mengatakan, P3KMHK-RI saat ini fokus pada perjuangan untuk pemberantasan mafia hukum sektor pertanahan.
"Mafia hukum sektor pertanahan menjadi perhatian besar pemerintah saat ini. Polanya bersifat sistematis dengan melibatkan oknum dari aktor penegak hukum," tegas Priyanto, Ketua P3KMHK-RI, dalam konferensi pers tentang Peranan P3KMHK-RI dalam membela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan, Sabtu, 09 Oktober 2021 di Jakarta.
Disebutkannya, berdasarkan catatan kementerian ATR pada bulan juni 2021, jumlah kasus mencapai 242 kasus. "Belum lagi yang tidak sampai ke Kementerian ATR/BPN," sambungnya.
Sehubungan dengan itu, bercokolnya mafia tanah menimbulkan kekhawatiran pada masyarakat untuk melaporkan kasus. "Kebanyakan masyarakat ketika menghadapi kasus mafia tanah, berpotensi besar di kriminalisasi," sambungnya.
Begitupun dengan kasus mafia tanah yang dihadapi oleh 997 petani KOPSA-M (Koperasi Sawit Makmur), Desa Pangkalan Baru, Kampar Riau. Kasus yang saat ini ditangani oleh tim keadilan agraria, bersama Disna Riantina selaku pendamping petani sekaligus Ketua Kerjasama Antar Lembaga P3KMHK-RI, merupakan wajah dari praktek mafia tanah yang telah memakan korban dari pihak masyarakat.
"Saat ini petani KOPSA-M mengalami kriminalisasi oleh oknum penegak hukum atas persoalan lahan antara petani dengan PTPN V," kata Priyanto.
Apa yang dihadapi oleh KOPSA-M menjadi langkah awal bagi P3KMHK-RI untuk memperjuangkan masyarakat dalam upaya melawan mafia tanah.
"Kami akan membela dan akan memberikan dukungan moral kepada petani KOPSA-M dan memohon kepada presiden RI untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar hak petani dipenuhi dan keadilan ditegakkan," sebutnya.
Tidak hanya itu, sebagai bentuk marwah dan perwujudan visi organisasi dalam mendukung korban mafia hukum dan ketidakadilan, P3KMHK-RI akan terus menyuarakan dukungan dan memberikan bantuan hukum. Termasuk terlibat dalam advokasi dan investigasi, serta menjembatani korban untuk menyampaikan keluhan dan tututan mereka langsung kepada pejabat negara.
"Harapannya, dengan keterlibatan advokat dalam memberikan dukungan moral dan bantuan kepada korban mafia hukum, akan menambah semangat perjuangan untuk melawan mafia hukum," tutup Priyanto. (red)
Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP