Medan, Mitrabuser.com, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Fitri Agust Karo-Karo dalam kasus korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung Kamis (5/11/2026). Terdakwa yang merupakan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan dalam jabatannya.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Selain hukuman penjara satu tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Majelis Hakim juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp60 juta. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Dalam tuntutannya, jaksa meminta terdakwa dijatuhi pidana empat tahun penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp516.298.000.
Persidangan tersebut mendapat pemantauan langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Akwan Annas, S.H., M.H., didampingi Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum Herman Ronald M.P., S.H., M.H., yang juga menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Turut mengikuti jalannya persidangan, anggota Tim JPU Modana Hutajulu, S.H. dan Arina Pandiangan, S.H.
Dalam amar putusan lainnya, Majelis Hakim menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara terkait lainnya.
Putusan tersebut merupakan hasil pertimbangan majelis hakim terhadap seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan, baik dari keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat maupun barang bukti.
Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan komitmennya dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.
(AJS)

