Medan, Mitrabuser.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (2/11/2026), terhadap terdakwa Enda Simakasura Ketaren, S.T., dan Edwyn Tresnanugraha, S.T.
Pembacaan tuntutan tersebut turut dimonitor Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Akwan Annas, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Herman Ronald M.P., S.H., M.H.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Terhadap Enda Simakasura Ketaren, JPU menuntut pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayarkan dan tidak dapat dilunasi melalui penyitaan serta pelelangan harta kekayaan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Edwyn Tresnanugraha. JPU meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan pengganti berupa pidana penjara selama 60 hari apabila denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
Salah satu poin penting dalam tuntutan perkara ini adalah terkait pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60.
JPU tidak membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada kedua terdakwa. Hal itu didasarkan pada pertimbangan bahwa uang sebesar Rp13,18 miliar tersebut telah dititipkan melalui rekening penampungan Kejaksaan pada 23 Februari 2026.
Selanjutnya, pada 23 Oktober 2026, dana tersebut dipindahkan ke Rekening Penerimaan Lainnya Kejaksaan Negeri Samosir untuk diperhitungkan sebagai kompensasi atas kerugian keuangan negara.
JPU juga menuntut agar barang bukti berupa uang sebesar Rp13.185.197.899,60 dirampas untuk negara dan disetorkan ke rekening Kas Negara.
Usai pembacaan tuntutan, melalui penasihat hukum masing-masing, para terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim menskors persidangan hingga pukul 14.45 WIB guna memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa menghadirkan dokter atau ahli yang dapat memberikan penjelasan terkait rekam medis terdakwa Enda Simakasura Ketaren.
Namun, ketika sidang kembali dilanjutkan, Enda Simakasura Ketaren bersama penasihat hukumnya tidak dapat menghadirkan dokter atau ahli sebagaimana diminta Majelis Hakim.
Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim berpendapat belum terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Majelis Hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Jumat, 6 November 2026, dengan agenda pembacaan nota perlawanan oleh para terdakwa.
Selama proses persidangan berlangsung, situasi terpantau aman dan tertib. Petugas Pengawal Yustisial juga melaksanakan pengawalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Samosir menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan hukum serta menghormati seluruh tahapan proses peradilan.
(Red)

