Soppeng, Mitrabuser.com,– Kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian di media sosial menjadi perhatian dalam penyuluhan hukum yang dilaksanakan Pemerintah Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Sabtu (7/11/2026).
Kegiatan yang mengangkat tema “Bahaya Hoaks dan Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial di Tengah Masyarakat” tersebut menghadirkan Direktur LBH Cita Keadilan, Abdul Rasyid, S.H., M.H., sebagai narasumber.
Dalam penyampaiannya, Abdul Rasyid yang merupakan Kandidat Doktor Hukum mengingatkan bahwa penggunaan media sosial bukan sekadar persoalan kebebasan berekspresi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab setiap pengguna terhadap informasi yang disampaikan kepada publik.
Ia mengajak masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar, apalagi langsung membagikannya tanpa memastikan kebenarannya.
Menurutnya, kebiasaan menyebarkan informasi tanpa verifikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman, memicu konflik di tengah masyarakat, serta berpotensi menyeret penggunanya ke dalam persoalan hukum.
Karena itu, ia menekankan pentingnya menerapkan prinsip bijak bermedia, cerdas memeriksa, dan bertanggung jawab berbagi.
Selain memberikan pemahaman mengenai risiko hukum di ruang digital, Abdul Rasyid turut menjelaskan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Pattojo dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.
Ia mengungkapkan, sepanjang periode 2025–2026, Posbakum Desa Pattojo telah menangani 14 perkara. Dari jumlah tersebut, 13 perkara berhasil dituntaskan melalui proses mediasi dengan menghasilkan kesepakatan para pihak.
Menurutnya, penyelesaian perkara melalui mediasi merupakan salah satu pendekatan yang dapat mengedepankan dialog dan musyawarah, sehingga persoalan di tengah masyarakat tidak selalu harus berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Posbakum Desa Pattojo sendiri merupakan layanan bantuan hukum gratis yang dibentuk untuk memberikan kemudahan bagi warga dalam memperoleh konsultasi, informasi, dan pendampingan hukum.
Dalam pelaksanaannya, pengurus dan paralegal Posbakum tetap menjalankan pelayanan secara mandiri meskipun tidak mendapatkan dukungan anggaran khusus dari Dana Desa.
Bersama LBH Cita Keadilan, keberadaan Posbakum tersebut terus diarahkan untuk memperkuat pemahaman hukum masyarakat sekaligus membantu penyelesaian berbagai persoalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Abdul Rasyid berharap, penyuluhan hukum ini dapat menjadi bekal bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan memahami bahwa setiap tindakan di ruang digital memiliki konsekuensi.
Ia juga berharap Posbakum Desa Pattojo semakin berperan dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat, sehingga budaya sadar hukum dapat tumbuh mulai dari lingkungan keluarga hingga kehidupan bermasyarakat.
(AJS)

