Sidoarjo, Mitrabuser.com, Informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian sabung ayam yang viral di media sosial langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian. Polsek Waru mendatangi lokasi yang disebut berada di wilayah Desa Bungurasih Utara, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Senin (5/10/2026).
Kapolsek Waru Kompol Miftahul Amin mengatakan, pihaknya bergerak setelah menerima informasi yang beredar luas di media sosial. Personel diterjunkan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus mencegah lokasi tersebut kembali digunakan untuk aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami langsung mendatangi lokasi setelah mendapatkan informasi yang viral di media sosial. Langkah ini merupakan bentuk respons Polri terhadap informasi dan keresahan masyarakat,” ujar Kompol Miftahul Amin.
Saat tiba di lokasi, polisi menemukan sisa-sisa bangunan atau arena yang diduga sebelumnya digunakan untuk kegiatan sabung ayam. Petugas kemudian membongkar arena tersebut dan membersihkan bagian-bagian yang masih tersisa.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah lokasi kembali dimanfaatkan untuk kegiatan perjudian ataupun aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Selain melakukan pembongkaran, personel Polsek Waru juga menggali informasi dari masyarakat sekitar mengenai keberadaan arena tersebut.
Dalam proses tersebut, polisi memperoleh keterangan dari sejumlah warga terkait pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik arena. Namun, kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas keterangan masyarakat dan membutuhkan pendalaman serta verifikasi lebih lanjut.
“Yang terpenting, lokasi tersebut kami bersihkan dan arena dibongkar sehingga tidak dapat digunakan kembali untuk kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Polsek Waru juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menemukan indikasi perjudian maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu ketenteraman lingkungan.
Warga diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Respons cepat tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap informasi yang beredar dan berkaitan dengan potensi gangguan kamtibmas akan menjadi perhatian aparat kepolisian.
(Redho)

