Terduga Pelaku Kebakaran Pasar Batu-Batu Diamankan, Polres Soppeng Dalami Motif dan Bukti -->

 


Translate


Terduga Pelaku Kebakaran Pasar Batu-Batu Diamankan, Polres Soppeng Dalami Motif dan Bukti

Sabtu, 24 Oktober 2026


Soppeng, Mitrabuser.com, Tim URC Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Soppeng mengamankan seorang pria berinisial Muh. Ashar (29) yang diduga berkaitan dengan kebakaran Pasar Sentral Batu-Batu, Kelurahan Manorang Salo, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Sabtu malam (24/10/2026).


Pengamanan dilakukan sekitar pukul 22.00 Wita, atau beberapa jam setelah kebakaran terjadi sekitar pukul 19.00 Wita. Polisi bergerak melakukan penyelidikan untuk menelusuri penyebab kebakaran yang mengakibatkan api menjalar dari salah satu lapak ke sejumlah lapak dan kios lainnya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penyidik kemudian mengidentifikasi seorang pria yang diduga memiliki keterkaitan dengan kejadian tersebut. Tim URC Resmob selanjutnya mendatangi kediaman yang bersangkutan di wilayah Kecamatan Marioriawa untuk melakukan pengamanan.


Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api berwarna oranye dan satu botol berisi bensin. Kedua barang tersebut kini menjadi bagian dari materi yang perlu didalami penyidik untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa kebakaran.


Dari keterangan awal yang disampaikan kepada penyidik, pria tersebut mengaku membeli bensin, menyiramkannya ke salah satu lapak kios di bagian tengah pasar, lalu menyalakan korek api. Pengakuan tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan lanjutan dan dicocokkan dengan bukti-bukti lain yang ditemukan dalam penyelidikan.


Selain mendalami dugaan keterlibatan pria tersebut, polisi juga perlu memperhatikan informasi mengenai riwayat penanganan medis terkait kondisi kejiwaannya.


Aspek kesehatan ini penting untuk ditangani secara hati-hati melalui penilaian tenaga profesional yang berwenang. Langkah tersebut diperlukan agar pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur dan penentuan pertanggungjawaban hukum didasarkan pada fakta serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Dengan demikian, pengakuan awal maupun informasi mengenai kondisi kesehatan yang bersangkutan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan perkara sebelum seluruh proses pemeriksaan dilakukan.


Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen mengusut kejadian tersebut secara menyeluruh, mengingat kebakaran pasar berdampak terhadap masyarakat dan aktivitas ekonomi para pedagang.


“Setiap peristiwa yang menimbulkan kerugian dan keresahan masyarakat harus ditangani secara serius, profesional, dan berdasarkan fakta. Kami berkomitmen mengungkap peristiwa ini secara menyeluruh, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memperhatikan setiap aspek yang relevan dalam proses pemeriksaan,” tegasnya.


Menurut Kapolres, proses penyelidikan tidak berhenti pada pengamanan terduga. Penyidik masih harus mendalami keterangan, memeriksa barang bukti, serta mengumpulkan informasi pendukung untuk memastikan penyebab dan kronologi kebakaran dapat diungkap secara utuh.


Ia juga mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Warga yang mengetahui informasi relevan terkait kejadian tersebut diharapkan menyampaikannya kepada kepolisian guna membantu proses pengungkapan kasus.


Saat ini, pria tersebut masih diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak-hak pihak yang diperiksa.


Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai penyebab kebakaran Pasar Sentral Batu-Batu sekaligus menjadi dasar bagi penegakan hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.


(AJS)