Makassar, Mitrabuser.com,– Perpanjangan masa kepengurusan DPD II Partai Golkar di sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan hingga pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) disebut memiliki dasar aturan internal partai.
Ketua Harian DPD I Partai Golkar Sulsel, Supriansa, menegaskan kebijakan tersebut bukan keputusan tanpa landasan. Perpanjangan dilakukan untuk menjaga kesinambungan organisasi sembari menunggu Musda digelar.
Supriansa menjelaskan, mekanisme tersebut mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) DPP Partai Golkar Nomor JUKLAK-2/DPP/GOLKAR/I/2020 tentang Musyawarah dan Rapat-Rapat Partai Golkar.
Selain itu, ketentuan mengenai masa jabatan kepengurusan juga diatur dalam Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Partai Golkar.
“Jika masa jabatan lima tahun tersebut berakhir namun Musda belum dapat dilaksanakan, misalnya karena agenda politik nasional atau sedang dalam penataan organisasi, maka untuk menjaga kesinambungan organisasi, kepengurusan daerah yang telah habis masa baktinya diperpanjang secara otomatis hingga pelaksanaan Musda ditetapkan, kecuali jika DPP mengambil keputusan lain,” ujar Supriansa, Jumat (2/10/2026).
Menurut mantan Anggota DPR RI tersebut, masa jabatan definitif pengurus DPD tingkat kabupaten/kota pada prinsipnya berlangsung selama lima tahun sejak ditetapkan melalui Musda.
Namun, berakhirnya masa jabatan tidak serta-merta menghentikan aktivitas organisasi apabila Musda belum dapat dilaksanakan.
Supriansa juga menjelaskan adanya perbedaan mekanisme apabila terjadi pengunduran diri pengurus sebelum masa jabatan berakhir.
“Lain halnya jika ada DPD II yang mengundurkan diri karena alasan tertentu, maka DPD Provinsi akan menunjuk Plt setelah berkoordinasi dengan DPP,” jelasnya.
Ia menegaskan, mekanisme tersebut tidak hanya berlaku di Sulawesi Selatan, melainkan merupakan bagian dari tata kelola organisasi Partai Golkar secara nasional.
Di tengah proses menuju Musda, Supriansa meminta seluruh jajaran DPD II dan kader Golkar di Sulsel tetap menjalankan roda organisasi serta menjaga soliditas di masing-masing daerah.
Menurutnya, kepastian mengenai status kepengurusan penting agar konsolidasi dan program kerja partai tetap berjalan tanpa terganggu oleh masa transisi organisasi.
“Perpanjangan ini memberikan kepastian hukum dan tata kelola agar seluruh pengurus di daerah tetap bekerja maksimal. Yang terpenting saat ini adalah menjaga kekompakan, mesin partai terus bergerak, dan konsolidasi organisasi menyambut Musda nanti berjalan mulus serta kondusif,” pungkas Supriansa.
(AJS)

