Polres Bone Tetapkan Pria Ini sebagai Tersangka, Dugaan Perkosaan Anak Masuk Babak Baru -->

 


Translate


Polres Bone Tetapkan Pria Ini sebagai Tersangka, Dugaan Perkosaan Anak Masuk Babak Baru

Senin, 05 Oktober 2026


Bone, Mitrabuser.com, Kasus dugaan perkosaan terhadap anak di Kabupaten Bone memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone resmi menetapkan seorang pria berinisial S sebagai tersangka. Senin (5/10/2026).


Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka yang diterbitkan penyidik Satreskrim Polres Bone pada 5 Oktober 2026.


Status tersangka ditetapkan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti dan melaksanakan gelar perkara pada 2 Oktober 2026.


Perkara ini berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 24 Agustus 2026. Setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak yang disebut sebagai korban, saksi-saksi lainnya, serta terlapor.


Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepada pelapor, penyidik sebelumnya menyampaikan bahwa terlapor telah diperiksa sebagai saksi. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah status terlapor dapat dinaikkan menjadi tersangka.


Hasil proses tersebut akhirnya berujung pada penetapan S sebagai tersangka.


Polisi menyangkakan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana perkosaan termasuk persetubuhan dengan anak dan/atau memaksa seseorang bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana pasal yang dicantumkan dalam surat penetapan tersangka.


Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 22 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.


Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, identitas korban tidak diungkap demi perlindungan anak. Pendekatan serupa juga menjadi perhatian kepolisian dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, dengan tidak membuka identitas maupun informasi yang dapat mengungkap jati diri korban.


Surat penetapan tersangka juga telah diberitahukan kepada pihak Penuntut Umum. Dengan demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut selanjutnya akan berjalan sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.


Meski telah berstatus tersangka, S tetap memiliki hak hukum, termasuk memperoleh pendampingan penasihat hukum, memberikan atau menolak memberikan keterangan sesuai ketentuan, serta mendapatkan perlakuan yang menghormati hak dan martabatnya selama proses hukum.


Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Status kesalahan seseorang tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai hukum yang berlaku.


(Red)