Operasi Sarang Narkoba di Soppeng, Polisi Amankan Pria 34 Tahun dan Enam Sachet Diduga Sabu -->

 


Translate


Operasi Sarang Narkoba di Soppeng, Polisi Amankan Pria 34 Tahun dan Enam Sachet Diduga Sabu

Sabtu, 10 Oktober 2026


Soppeng, Mitrabuser.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng mengamankan seorang pria berinisial B.K. (34) dalam Operasi Sarang Narkoba, Jumat (9/10/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menyita enam sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,89 gram.


Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng.


Operasi yang dimulai sekitar pukul 17.00 WITA itu menyasar sejumlah lokasi, di antaranya rumah kos di Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, kawasan Malaka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, serta wilayah Kecamatan Lilirilau.


Berbekal informasi warga, personel Satresnarkoba melakukan pengecekan dan pendalaman di lapangan hingga mengamankan B.K., warga Jalan Masjid Raya Cabenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.



Dari hasil operasi, petugas turut menyita satu sachet plastik bening kosong berukuran besar, satu unit telepon genggam Android merek Vivo, serta sebuah tas atau dompet perempuan berwarna merah yang diduga digunakan untuk menyimpan paket tersebut.


Pria beserta barang bukti kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan langkah penegakan hukum yang konsisten serta dukungan aktif masyarakat.


“Pemberantasan narkotika memerlukan komitmen dan langkah nyata. Kami mengajak masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya. Informasi yang disampaikan secara bertanggung jawab akan menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan penelusuran dan mengambil langkah sesuai prosedur hukum,” tegasnya.


Menurut Kapolres, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba.


Ia juga menekankan bahwa upaya penindakan harus berjalan beriringan dengan kepedulian lingkungan dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika, terutama bagi generasi muda.


Polres Soppeng mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap mengedepankan prosedur hukum.


Melalui Operasi Sarang Narkoba ini, Polres Soppeng menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika demi menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.


(AJS)