Soppeng, Mitrabuser.com, Sengketa tanah di Lappae, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, kembali mencuat. Proses penerbitan sertifikat tanah atas nama Hj. Habibi kembali tersendat setelah muncul sanggahan untuk kedua kalinya.
Padahal, menurut pihak yang mengurus, proses administrasi penerbitan sertifikat tersebut sebelumnya telah berjalan. Berkas persyaratan disebut telah dilengkapi, diverifikasi dan didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng. Bahkan, billing pembayaran yang diterbitkan Pertanahan disebut telah dibayarkan.
Kondisi tersebut kini menjadi sorotan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Saluran Informasi dan Investigasi Korupsi (LSM SIDIK), Mahmud Cambang.
Mahmud mengaku mendapat kuasa dari Hj. Habibi untuk membantu mengurus penerbitan sertifikat atas sebidang tanah di Lappae, Kelurahan Lemba.
Menurut Mahmud, seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan dan proses administrasi telah berjalan di Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng.
“Yang memberikan kuasa kepada kami adalah pemilik tanah, Hj. Habibi, untuk mengurus proses penerbitan sertifikat di Pertanahan,” ujar Mahmud. Selasa (22/9/2026).
Ia mengatakan proses tersebut bahkan telah sampai pada tahap pembayaran billing.
“Prosesnya sudah berjalan dan kami telah membayar billing yang dikirimkan dari Pertanahan. Artinya, proses penerbitan sertifikat memang sudah berjalan,” katanya.
Sanggahan Pertama Disebut Tidak Mengenai Objek Tanah Habibi
Persoalan muncul ketika terdapat pihak lain yang mengajukan keberatan dan mengklaim memiliki hak atas tanah yang berkaitan dengan objek tersebut.
Mahmud menuturkan, pihak tersebut sebelumnya telah mengajukan surat sanggahan kepada pemerintah setempat dan bagian yang menangani persoalan sengketa di Kantor Pertanahan.
Untuk memastikan apakah bidang tanah yang sedang diproses atas nama Hj. Habibi masuk dalam objek yang disanggahkan, Mahmud bersama pemerintah setempat dan pihak Pertanahan kemudian melakukan pengecekan.
Menurut Mahmud, hasil pengecekan menunjukkan bahwa tanah yang sedang diurus Hj. Habibi tidak termasuk dalam objek sanggahan pertama.
Pengecekan tersebut, kata dia, juga dilakukan dengan mencermati peta blok di Kelurahan Lemba.
“Setelah kami cek bersama pihak kelurahan dan Pertanahan, tanah yang kami urus tidak masuk dalam objek yang disanggah. Bahkan pihak Pertanahan juga telah melihat langsung peta blok di Kelurahan Lemba,” jelasnya.
Mahmud menyebut, setelah dilakukan pengecekan, bagian yang menangani persoalan sengketa di Kantor Pertanahan kemudian menyampaikan bahwa proses penerbitan sertifikat atas nama Hj. Habibi dapat dilanjutkan.
Proses administrasi pun kembali berjalan.
Sanggahan Kedua Kembali Menghentikan Proses
Namun, persoalan kembali muncul.
Mahmud menyebut pihak yang sebelumnya mengajukan keberatan kembali memasukkan objek tanah yang sedang diproses Hj. Habibi ke dalam sanggahan kedua.
Akibatnya, proses penerbitan sertifikat kembali dihentikan sementara.
“Menurut informasi dari Pertanahan, pihak tersebut kembali membuat surat sanggahan atau keberatan dan memasukkan objek tanah yang kami urus ke dalam sanggahan,” ungkapnya.
Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan LSM SIDIK.
Sebab, menurut Mahmud, sebelumnya telah dilakukan pengecekan dan bidang tanah yang sedang diproses disebut tidak termasuk dalam objek sanggahan.
“Kalau pihak tersebut kembali memasukkan sanggahan, tentu kami mempertanyakan dasarnya. Sebab, sebelumnya tanah yang kami urus tidak termasuk dalam objek yang disanggah,” tegasnya.
Mahmud meminta agar dasar dan objek dalam sanggahan kedua dapat dijelaskan secara terang, termasuk dokumen yang menjadi dasar keberatan tersebut.
Menurutnya, kejelasan diperlukan agar proses administrasi tidak terus tertunda dan masing-masing pihak memperoleh kepastian mengenai status tanah yang dipersoalkan.
Mahmud juga menyebut pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar pengurusan sertifikat tanah tersebut.
Di antaranya dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Hj. Habibi serta surat pembagian warisan yang ditandatangani I Suha Indo Dalang, istri almarhum La Cebe, yang disebut sebagai nenek Hj. Habibi.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, Mahmud menyampaikan bahwa tanah tersebut menurut keterangan keluarga Hj. Habibi merupakan bagian dari tanah yang berasal dari kepemilikan kakek dan neneknya.
Meski mempertanyakan sanggahan kedua, Mahmud mengatakan pihaknya tetap menghormati kewenangan Kantor Pertanahan dalam melakukan penelitian dan memastikan status hukum suatu bidang tanah sebelum sertifikat diterbitkan.
“Kami ingin persoalan ini terang. Jangan sampai masyarakat yang merasa memiliki hak justru terus menunggu tanpa kepastian mengenai apa yang sebenarnya menjadi kendala,” ujarnya.
LSM SIDIK meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng memberikan penjelasan mengenai status proses penerbitan sertifikat atas nama Hj. Habibi.
Mahmud meminta seluruh dokumen dari masing-masing pihak, termasuk sanggahan pertama dan kedua, diperiksa secara menyeluruh dan objektif.
“Kami meminta Pertanahan melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas nama Hj. Habibi jika memang seluruh persyaratan dan dokumennya sudah lengkap. Kami ingin ada kejelasan, apa yang masih menjadi kendala sehingga prosesnya belum bisa diselesaikan,” tegas Mahmud.
Ia juga menyatakan pihaknya mempertimbangkan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) apabila tidak segera memperoleh kejelasan.
Sementara itu, media telah berupaya menghubungi pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, khususnya bagian yang menangani persoalan sengketa, melalui pesan WhatsApp.
Upaya tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai status proses penerbitan sertifikat atas nama Hj. Habibi, termasuk dasar penghentian sementara setelah muncul sanggahan kedua.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng belum memberikan tanggapan.
Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai sengketa tanah tersebut.
(AJS)

