Soppeng, Mitrabuser.com, Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Soppeng.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 16.40 Wita, di sebuah rumah yang berada di BTN Bukit Matra 1, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Terduga pelaku berinisial F (43), warga Kecamatan Marioriwawo, diamankan personel Satresnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Zainandar Zain, S.H.
Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima personel Satresnarkoba terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas melakukan penindakan di lokasi.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3,46 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, di antaranya satu set alat hisap atau bong, satu korek gas, satu potongan pipet plastik, satu timbangan digital, tisu pembungkus, potongan lakban, serta satu kotak kecil warna putih yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Terduga bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan perkara narkotika merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional. Penanganannya dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari penyelidikan, pengamanan barang bukti hingga proses penyidikan,” tegas Kapolres Soppeng.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” lanjutnya.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Soppeng masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. Barang bukti narkotika dan urine juga akan dikirim untuk pemeriksaan laboratorium sesuai prosedur.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan penyesuaian pidana tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026.
(AJS)

