Jakarta, Mitrabuser.com, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) menyatakan dukungannya terhadap langkah Polda Metro Jaya dalam mengusut dugaan impor ilegal komoditas kacang tanah.
PPI menilai dugaan masuknya kacang tanah tanpa memenuhi ketentuan impor tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berpotensi merugikan pelaku usaha yang menjalankan seluruh prosedur secara resmi.
Kepala Divisi Pengadaan Luar Negeri PT PPI, Viana Illiyani Ode, mengatakan pihaknya mengapresiasi proses penyidikan yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya.
“Kami sangat mengapresiasi atas kinerja Polda Metro Jaya yang telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana di bidang hortikultura tersebut, khususnya kacang tanah,” ujar Viana di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (16/9/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan impor yang dilakukan PPI harus melewati sejumlah tahapan sebelum komoditas dapat masuk ke Indonesia.
Proses tersebut meliputi pengurusan perizinan, pengadaan dari negara asal melalui eksportir yang terdaftar, pemeriksaan dan proses karantina, hingga pemenuhan kewajiban pajak impor.
Selain itu, PPI juga melakukan pemantauan serta pelaporan kepada kementerian terkait dalam pelaksanaan kegiatan impor.
Menurut Viana, prosedur tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan perdagangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila terdapat komoditas yang masuk tanpa memenuhi ketentuan, kondisi tersebut dinilai dapat memberikan dampak terhadap importir yang telah memenuhi seluruh persyaratan.
“Sehingga dengan masuknya barang ilegal ini, tentu saja sangat merugikan kami sebagai importir legal,” tegasnya.
PPI berharap pengusutan yang dilakukan aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong terciptanya tata niaga kacang tanah yang sesuai dengan ketentuan.
(Red)

