Makassar, Mitrabuser.com, Penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sulawesi Selatan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sepanjang Agustus hingga September 2026, jajaran Polda Sulsel mengungkap 10 perkara dengan total 17 orang tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, mulai dari 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite, hingga kendaraan, drum, ratusan jerigen, barcode, serta mesin pompa penyedot BBM.
“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” ujar Djuhandhani.
Polisi menemukan berbagai modus yang digunakan para pelaku. Mulai dari memodifikasi tangki kendaraan, menggunakan pelat nomor palsu, memakai barcode yang tidak sesuai kendaraan, menyalahgunakan surat rekomendasi, hingga melakukan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin.
Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap dua laporan polisi dengan dua tersangka. Mereka diduga menggunakan kendaraan bertangki modifikasi untuk membeli BBM subsidi di SPBU sebelum menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Dari kasus ini, polisi mengamankan dua mobil, 46 jerigen berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor, satu pompa sedot dan tiga barcode.
Pengungkapan juga dilakukan Ditpolairud Polda Sulsel dengan empat tersangka. Polisi menyita sejumlah drum dan jerigen berisi ribuan liter solar serta Pertalite yang diduga ditampung untuk kemudian diperjualbelikan kembali.
Di wilayah hukum Polres Parepare, polisi mengungkap dua laporan dengan dua tersangka. Modusnya menggunakan mobil bertangki modifikasi untuk mengangkut BBM subsidi sebelum dijual kembali.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua kendaraan, 18 jerigen berisi 578 liter Pertalite, tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite dan 18 barcode.
Sementara Polres Toraja Utara mengungkap satu perkara dengan satu tersangka. Pelaku diduga mengangkut BBM menggunakan mobil tangki tanpa izin untuk dijual kembali, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.
Polisi mengamankan satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.
Kasus cukup besar juga diungkap Polres Wajo. Sebanyak enam tersangka diamankan dalam satu perkara. Mereka diduga menampung BBM subsidi untuk kemudian dijual kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari tujuh mobil, 42 jerigen berisi 450 liter solar, tiga jerigen berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor dan satu mesin pompa hisap.
Di Bulukumba, polisi mengamankan satu tersangka dengan barang bukti satu mobil, puluhan jerigen berisi Pertalite dan solar, 53 jerigen kosong serta alat penghisap BBM.
Sedangkan Polres Selayar mengungkap satu perkara dengan satu tersangka. Polisi menyita satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukumannya tidak ringan. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kapolda menegaskan, penindakan tidak akan berhenti pada pengungkapan perkara. Personel masih ditempatkan di sejumlah SPBU selama 24 jam untuk melakukan pemantauan dan pengamanan.
“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum. Maksud dan tujuan kami tetap menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif,” tegasnya.
Polda Sulsel juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Pertamina, TNI dan stakeholder terkait untuk memastikan distribusi BBM tetap berjalan dan menyentuh masyarakat yang memang berhak menerima.
Kepala Dinas ESDM Sulsel Andi Kasman mengapresiasi langkah kepolisian bersama seluruh stakeholder dalam menangani persoalan distribusi BBM.
Hal senada disampaikan Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar. Ia menegaskan pentingnya sinergi dalam pengawasan penyaluran BBM dan LPG yang menjadi kebutuhan penting masyarakat.
Di tengah situasi tersebut, Polda Sulsel mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying atau membeli BBM secara berlebihan hanya karena informasi maupun isu yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
(AJS)

