Luwu Timur, Mitrabuser.com, Desakan penetapan tersangka terhadap dua perkara dugaan korupsi Seragam Sekolah Gratis dan Ambulans Garda Sehat kembali disuarakan Aliansi MUAK saat menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Senin (7/9/2026).
Aksi yang berlangsung dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 tersebut mendapat pengawalan personel Polres Luwu Timur, TNI dan Satpol PP. Massa membawa mobil komando, bendera organisasi, spanduk serta baliho berbentuk kue ulang tahun yang menggambarkan dua perkara yang menjadi tuntutan utama mereka.
Namun, titik penting aksi justru terjadi saat audiensi antara Aliansi MUAK dengan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berty Oktavianus, SH.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Aliansi MUAK, Iskar LHI, mempertanyakan secara langsung sejauh mana proses pemeriksaan atau audit terkait perhitungan kerugian negara dalam dua perkara tersebut.
Pertanyaan itu dinilai penting karena kedua perkara telah berada dalam tahap penyidikan selama berbulan-bulan, sementara
masyarakat masih menunggu kepastian mengenai langkah hukum berikutnya, khususnya penetapan tersangka.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kajari Luwu Timur Berty Oktavianus, SH, menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan telah melakukan koordinasi dengan BPK RI dan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan melalui Kasi Pidsus.
Berty juga menyampaikan bahwa proses tersebut telah memasuki tahapan yang mengarah pada ekspose perkara.
«“Dua kasus ini sudah kami koordinasikan dengan BPK RI dan BPKP Provinsi Sulsel oleh Kasi Pidsus. Untuk penetapan tersangka, sesuai KUHAP baru kami harus memenuhi semua, termasuk perhitungan kerugian negara,” ungkap Berty dalam audiensi.»
Yang kemudian menjadi perhatian massa, Kajari memastikan bahwa ekspose untuk kedua perkara tersebut sudah memiliki jadwal dan akan segera dilaksanakan.
«“Sudah ada jadwal dan akan dilaksanakan ekspose,” tegas Berty.»
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab keresahan massa MUAK yang mempertanyakan mengapa dua perkara tersebut belum memasuki tahap penetapan tersangka meski telah berbulan-bulan disidik.
KAJARI: DIPASTIKAN ADA TEMUAN DAN ADA TERSANGKA
Dalam audiensi tersebut, Berty juga memberikan pernyataan tegas mengenai hasil penanganan kedua perkara.
«“Dua kasus ini dipastikan ada temuan kerugian negara dan dipastikan ada tersangka,” ungkap Kajari.»
Berty meminta masyarakat tetap memberikan dukungan kepada Kejaksaan dalam menjalankan proses penegakan hukum di Luwu Timur.
Pernyataan tersebut langsung disambut massa MUAK.
“Siap! Kami selalu mendukung!” sorak massa.
Bagi Aliansi MUAK, dukungan tersebut bukan berarti menghentikan fungsi kontrol terhadap Kejaksaan. Sebaliknya, MUAK menyatakan akan terus mengawal proses hukum kedua perkara hingga memperoleh kepastian.
MUAK: KINI TINGGAL MENUNGGU EKSPOSE
Setelah mendengar penjelasan Kajari, Aliansi MUAK menilai persoalan utama kini tinggal menunggu pelaksanaan ekspose sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
MUAK meminta agar proses tersebut segera direalisasikan dan hasil ekspose ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Apalagi, Kajari telah menyampaikan bahwa terdapat temuan kerugian negara dan dipastikan akan ada tersangka.
Dengan demikian, publik kini menunggu apakah hasil ekspose nantinya benar-benar berujung pada penetapan tersangka sebagaimana pernyataan Kajari.
Penyidikan sudah berbulan-bulan.
Perhitungan kerugian negara sedang diproses.
Jadwal ekspose disebut sudah ada.
Kajari memastikan akan ada tersangka.
Kini pertanyaannya tinggal:
KAPAN EKSPOS DILAKSANAKAN DAN SIAPA YANG AKAN DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA?
Audiensi kemudian ditutup dengan foto bersama antara Kajari Luwu Timur dan perwakilan Aliansi MUAK, sebagai bentuk keterbukaan dan kemitraan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penegakan hukum dan pengelolaan anggaran publik.
(Tim ALIANSI MUAK/ Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi)

