Lima Excavator Kementan Jadi Sorotan, Kejari Soppeng Naikkan Kasus ke Penyidikan -->

 


Translate


Lima Excavator Kementan Jadi Sorotan, Kejari Soppeng Naikkan Kasus ke Penyidikan

Selasa, 15 September 2026


Soppeng, Mitrabuser.com, Penanganan dugaan korupsi penyalahgunaan aset Kementerian Pertanian berupa lima unit excavator di Kabupaten Soppeng memasuki babak baru.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng resmi meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan itu diumumkan Kajari Soppeng, Sulta D Sitohang, S.H., M.H., Selasa (15/9/2026).


Peningkatan status dilakukan setelah tim penyelidik menemukan adanya peristiwa hukum yang diduga mengandung tindak pidana korupsi.


Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Kejari Soppeng pada 19 Februari 2026. Setelah melalui proses penyelidikan, kejaksaan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) tersebut.


Lima unit excavator yang seharusnya menjadi sarana pendukung program pertanian dan dimanfaatkan untuk kepentingan petani justru diduga berada dalam penguasaan individu atau kelompok tertentu.


Tak berhenti di situ, Kejari juga mendalami dugaan pemanfaatan alat tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi.


Sejumlah dugaan penyimpangan yang kini menjadi bagian dari penyidikan antara lain penyaluran alat yang tidak sesuai prosedur, penyerahan tanpa dokumen serah terima yang sah, pengalihan kepada pihak yang tidak mengajukan permohonan, hingga dugaan penyewaan excavator untuk kepentingan pribadi.


“Ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa hukum dugaan tindak pidana korupsi,” kata Sulta.


Menurutnya, bantuan pemerintah tersebut pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, bukan untuk dikuasai atau dimanfaatkan secara pribadi.


“Alsintan ini seharusnya digunakan untuk kemaslahatan orang banyak, namun diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.


Meski status perkara telah naik ke penyidikan, Kejari Soppeng belum mengumumkan siapa pihak yang diduga bertanggung jawab maupun menetapkan tersangka.


Sulta menjelaskan, penyidik masih akan mengumpulkan dan menguji alat bukti, termasuk menelusuri alur penyaluran, penguasaan, pemanfaatan hingga dugaan keuntungan yang diperoleh dari lima unit excavator tersebut.


Termasuk pasal yang akan diterapkan, kejaksaan belum membeberkannya. Penentuan pasal akan dilakukan setelah proses penyidikan berjalan dan alat bukti dinilai mencukupi.


Sulta juga menepis anggapan bahwa perkara tersebut lamban ditangani. Menurutnya, proses penyelidikan membutuhkan kehati-hatian untuk memastikan ada tidaknya peristiwa hukum dan perbuatan melawan hukum sebelum perkara ditingkatkan.


“Bukan lambat menangani, tetapi kami melihat terlebih dahulu apakah ada peristiwa hukum atau perbuatan melawan hukum,” tegasnya.


Kini, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Soppeng mulai membedah perkara tersebut lebih jauh. Penelusuran diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat sekaligus memastikan bagaimana lima unit excavator tersebut bisa berada dalam penguasaan pihak tertentu.


Perkara ini ditangani Kasi Pidsus Kejari Soppeng Widyarmoko, S.H., bersama Kasubsi TUT Muh. Reza Murti, S.H., M.H.


Dalam penyampaian perkembangan perkara, Kajari Soppeng didampingi Kasi Intelijen Nazamuddin, S.H., M.H., dan Kasi PAPBB Yusufi Fitrohansyah, S.H.


Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, perhatian kini tertuju pada lima unit excavator tersebut. Siapa yang menguasai, siapa yang menggunakan, siapa yang menikmati manfaatnya, dan apakah negara mengalami kerugian—semuanya kini menjadi pekerjaan rumah penyidik Kejari Soppeng untuk mengungkapnya.


(Red)