Kasus Susi Purwanti di Hasbuna Berakhir Damai, Laporan Jatanras Polda Jateng Dicabut -->

 


Translate


Kasus Susi Purwanti di Hasbuna Berakhir Damai, Laporan Jatanras Polda Jateng Dicabut

Rabu, 16 September 2026


Semarang, Mitrabuser.com, Kasus meninggalnya Susi Purwanti di Swalayan Hasbuna Semarang akhirnya berujung pada kesepakatan damai. Pihak keluarga almarhumah dan pihak Swalayan Hasbuna sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.


Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Akta Perdamaian sekaligus pencabutan laporan polisi yang sebelumnya ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.


Kuasa hukum pihak pelapor dari LBH Mukti Pajajaran, Andreas Wuisan, SE, SH, mengatakan pencabutan laporan dilakukan pada 31 Agustus 2026 setelah kedua pihak menyatakan sepakat berdamai.


“Alhamdulillah hari ini kami dari LBH Mukti Pajajaran sudah mencabut laporan di Ditreskrimum Jatanras Polda Jateng. Kami bersama keluarga almarhumah Susi Purwanti sudah membuat akta perdamaian. Tidak ada lagi tuntutan di kemudian hari,” kata Andreas saat ditemui di Semarang.


Menurutnya, perdamaian tersebut menjadi pilihan bersama agar persoalan tidak berlarut-larut dalam proses hukum.


Andreas juga menyampaikan apresiasi atas sikap keluarga almarhumah yang memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan.


Dari pihak keluarga Susi Purwanti, keputusan tersebut juga telah diterima dengan ikhlas.


“Kami keluarga sudah ikhlas dan memaafkan. Ini musibah, kami serahkan semua kepada Tuhan. Dengan adanya perdamaian ini semoga semua pihak bisa tenang,” ujar perwakilan keluarga.


Sementara itu, manajemen Swalayan Hasbuna menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Susi Purwanti.


“Kami dari manajemen Hasbuna turut berduka cita atas musibah yang menimpa almarhumah Susi Purwanti. Ke depan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan standar keselamatan dan pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar perwakilan manajemen.


Dengan adanya Akta Perdamaian dan pencabutan laporan, proses hukum yang sebelumnya bergulir di Ditreskrimum Jatanras Polda Jateng tidak lagi dilanjutkan oleh pihak pelapor.


Kedua pihak kini memilih menutup persoalan tersebut dan berharap perdamaian yang telah dicapai dapat memberikan ketenangan bagi seluruh pihak.


(Redho)