Kasus Dugaan Eksploitasi Seksual Anak di Soppeng, Polisi Tetapkan 8 Tersangka -->

 


Translate


Kasus Dugaan Eksploitasi Seksual Anak di Soppeng, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Rabu, 02 September 2026


Soppeng, Mitrabuser.com, Polres Soppeng menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi seksual, pelecehan seksual fisik dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun.


Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang disampaikan Polres Soppeng dalam konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati, Rabu malam (2/9/2026).


Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Firman, S.H., M.H., bersama Kanit PPA Satreskrim Polres Soppeng Ipda Fajar Nur dan jajaran.


Kasi Humas Polres Soppeng AKP Husain mengatakan, delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan sedikitnya dua alat bukti.


“Delapan tersangka telah dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Agustus 2026,” kata Husain.


Selain delapan tersangka ( A, AS, AT, B, AR, AN, H dan R) , penyidik masih mendalami keterlibatan dua orang lainnya. Polisi juga menyebut terdapat satu anak yang penanganannya dilakukan secara khusus sesuai ketentuan perundang-undangan terkait anak.


Dari hasil penyelidikan, dugaan rangkaian tindak pidana tersebut terjadi selama empat hari, yakni 20 hingga 23 Agustus 2026.


Lokasi kejadian disebut berada di Hotel Vera Indah, Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.


Menurut polisi, kejadian bermula pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 Wita. Tersangka berinisial A diduga membawa korban dari sekolah menuju hotel.


Di tempat tersebut, A diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Penyidik kemudian menemukan dugaan adanya komunikasi dengan pihak lain serta pengiriman video yang berkaitan dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.


Dalam perkembangan penyidikan, polisi menduga korban kemudian ditawarkan kepada sejumlah pihak. Beberapa tersangka lainnya diduga melakukan persetubuhan terhadap korban pada waktu berbeda dengan memberikan uang atau bentuk imbalan lainnya.


Rangkaian kejadian tersebut disebut berlanjut hingga Minggu, 23 Agustus 2026. Sekitar pukul 09.00 Wita, A diduga kembali melakukan persetubuhan terhadap korban sebelum mengantarkannya pulang ke rumah neneknya.


Dari perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, uang tunai sebanyak 22 lembar dengan berbagai pecahan, delapan unit telepon seluler serta satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi DP 1926 LI.


Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk Pasal 12 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g.


Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.


Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Firman menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Ia menyebut kemungkinan adanya tersangka baru tetap terbuka apabila penyidik menemukan keterlibatan pihak lain disertai bukti yang cukup.


Masyarakat yang mengetahui adanya pihak lain yang diduga terlibat diminta memberikan informasi kepada kepolisian.


Namun, Firman menegaskan setiap informasi yang diterima tetap akan melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.


“Kalau ada indikasi terduga pelaku baru, silakan dilaporkan. Tetapi tidak serta-merta langsung ditangkap, semuanya melalui proses penyelidikan dan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.


Hingga konferensi pers digelar, Polres Soppeng telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya masih dalam proses penyelidikan.


Polisi memastikan perkara tersebut masih terus dikembangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


(AJS)