Jemaah Gagal Berangkat Umrah, Kuasa Hukum Desak PT Annisa Ahmada Travelindo Buka Semua Persoalan -->

 


Translate


Jemaah Gagal Berangkat Umrah, Kuasa Hukum Desak PT Annisa Ahmada Travelindo Buka Semua Persoalan

Sabtu, 19 September 2026


Mojokerto, Mitrabuser.com,– Polemik gagal berangkatnya sejumlah jemaah umrah melalui PT Annisa Ahmada Travelindo terus bergulir. Para jemaah kini mendapat pendampingan hukum dari DPP YLBH Garda Sakera yang mendesak pihak travel memberikan kepastian dan pertanggungjawaban secara terbuka.


Kuasa hukum jemaah, Mujiono dan Ach. Maulana Robitoh, menilai persoalan tersebut tidak bisa berhenti pada alasan kendala tiket maupun dugaan persoalan dengan agen perjalanan.


Menurut mereka, ketika jemaah telah membayar biaya perjalanan dan mempercayakan keberangkatan kepada pihak travel, maka penyelenggara tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian mengenai nasib perjalanan tersebut.


“Bagi para jemaah, mereka telah menyerahkan uang, kepercayaan, waktu, tenaga, dan yang paling penting adalah niat untuk melaksanakan ibadah. Karena itu, ketika waktu pemberangkatan tidak terlaksana sesuai jadwal, bahkan terdapat persoalan refund dan pertanggungjawaban, maka hak-hak jemaah harus menjadi prioritas utama,” ujar Mujiono, Sabtu (19/9/2026).


Ia juga menyoroti langkah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang disebut telah memblokir akun SISKOPATUH PT Annisa Ahmada Travelindo.


Mujiono menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan, tetapi belum menyelesaikan persoalan yang dihadapi para jemaah.


“Pemblokiran SISKOPATUH bukanlah akhir persoalan. Itu justru harus menjadi momentum untuk memastikan seluruh hak korban dipulihkan,” tegasnya.


Kuasa hukum menyebut terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat penjelasan dari pihak travel, mulai dari keberangkatan yang tidak sesuai jadwal hingga ketidakpastian tiket dan jadwal perjalanan.


Kondisi tersebut, menurut Mujiono, membuat jemaah mengalami kerugian karena telah melakukan berbagai persiapan untuk melaksanakan ibadah umrah.


“Terjadi juga penundaan keberangkatan secara massal, yang mengakibatkan jemaah mengalami kerugian materiil maupun immateriil,” katanya.


Ia menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti dilakukan.


Namun, apabila nantinya ditemukan adanya informasi yang tidak benar, janji keberangkatan yang tidak sesuai dengan kemampuan penyelenggara, maupun penggunaan atau pengelolaan dana jemaah yang tidak semestinya, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai hukum.


“Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan bahwa terdapat informasi yang tidak benar, janji keberangkatan yang tidak sesuai kemampuan riil penyelenggara, penggunaan atau pengelolaan dana jemaah yang tidak semestinya, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.


Sementara itu, Ach. Maulana Robitoh mengatakan pihak travel tetap berhak memberikan penjelasan apabila memang terdapat persoalan dengan agen tiket.


Namun, menurut dia, persoalan dengan pihak ketiga tidak serta-merta menghilangkan hubungan hukum antara travel dan jemaah.


“Pihak travel tentu mempunyai hak untuk menjelaskan dan membuktikan bahwa kendala tersebut benar-benar berasal dari pihak ketiga atau agen tiket,” kata Maulana.


“Tetapi hubungan hukum antara jemaah dengan penyelenggara perjalanan tidak serta-merta hilang hanya karena travel menyatakan dirinya menjadi korban dari pihak lain,” sambungnya.


Ia menambahkan, apabila benar terjadi penipuan yang dilakukan agen tiket, persoalan tersebut menjadi ranah hukum antara travel dan agen bersangkutan.


Sementara itu, hak jemaah atas pelayanan perjalanan yang telah diperjanjikan tetap harus diselesaikan.


“Sedangkan terhadap jemaah, hak mereka untuk memperoleh pelayanan perjalanan sebagaimana diperjanjikan dan memperoleh penyelesaian atas kerugian tetap harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terikat langsung dengan jemaah,” tegasnya.


Kuasa hukum meminta PT Annisa Ahmada Travelindo tidak sekadar menyampaikan permintaan maaf atau memberikan janji keberangkatan baru.


Ada enam poin yang menurut mereka harus segera mendapatkan kepastian.


Pertama, status seluruh jemaah harus dijelaskan secara jelas. Kedua, jemaah yang masih ingin melaksanakan umrah harus mendapatkan kepastian mengenai penyelesaian keberangkatannya.

 

Ketiga, bagi jemaah yang memilih membatalkan perjalanan, pengembalian dana harus dilakukan secara transparan.


Keempat, biaya tambahan maupun kerugian nyata yang muncul akibat penundaan atau pembatalan harus dipertanggungjawabkan.


Kelima, pihak travel diminta membuka informasi mengenai status tiket, visa, akomodasi, dana jemaah, serta hubungan dengan agen tiket.


Keenam, seluruh penyelesaian diminta dituangkan secara tertulis dan terukur.


“Bukan sekadar janji lisan,” tandas Mujiono.


Jika tidak ada penyelesaian yang dinilai patut, kuasa hukum memastikan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum.


“Upaya tersebut dapat dilakukan melalui jalur perdata maupun pidana, sesuai hasil pengumpulan bukti dan terpenuhinya unsur-unsur hukum,” pungkas Mujiono.


Hingga berita ini ditulis, pernyataan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari kuasa hukum jemaah. Penjelasan dari pihak PT Annisa Ahmada Travelindo mengenai tudingan dan tuntutan tersebut perlu didengar untuk memberikan gambaran yang berimbang.


(Redho)