Soppeng, Mitrabuser.com, Pengusutan dugaan korupsi dalam pengelolaan lima unit ekskavator program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) periode 2018–2026 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng telah meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Perubahan status itu mendapat apresiasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Saluran Informasi dan Investigasi Korupsi (LSM SIDIK). Namun, lembaga tersebut mengingatkan agar langkah hukum tidak berhenti sebatas perubahan status perkara tanpa diikuti pengungkapan menyeluruh mengenai tata kelola lima unit alat berat tersebut.
Ketua Umum LSM SIDIK, Mahmud Cambang, mendesak Kejari Soppeng mengurai secara utuh perjalanan pengelolaan ekskavator Serasi selama bertahun-tahun.
Menurutnya, penyidikan harus mampu menjawab pertanyaan mendasar yang berkembang di tengah masyarakat: siapa yang menguasai aset tersebut, siapa yang menggunakan, bagaimana mekanisme pemanfaatannya, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana pencatatan dan pengawasannya.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Soppeng yang telah meningkatkan perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Tetapi jangan berhenti di sini. Kalau memang ada dugaan penyimpangan, bongkar sampai terang benderang,” tegas Mahmud. Sabtu (19/9/2026).
Perkembangan tersebut sebelumnya disampaikan Kejari Soppeng dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026). Dalam kesempatan itu, kejaksaan menyatakan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan ekskavator program Serasi telah memasuki tahap penyidikan.
Bagi LSM SIDIK, peningkatan status perkara merupakan pintu masuk untuk mengurai seluruh rangkaian pengelolaan aset tersebut. Fokus penyidikan, kata Mahmud, tidak semestinya hanya berhenti pada aktivitas penggunaan alat berat, tetapi juga menyentuh aspek administrasi, mekanisme penyerahan dan pemanfaatan, pencatatan aset, pengawasan, hingga kemungkinan adanya kerugian negara.
“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi perubahan status perkara, sementara akar persoalannya tidak pernah dibuka. Siapa yang bertanggung jawab harus jelas. Bagaimana aset itu dikelola juga harus jelas. Kalau ada kerugian negara, harus dihitung dan dibuktikan,” ujarnya.
Mahmud menegaskan, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan lima unit ekskavator tersebut harus diperiksa secara profesional berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Ia juga mengingatkan agar proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setiap dugaan keterlibatan harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.
“Kalau memang ada perbuatan melawan hukum, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Sebaliknya, jangan ada pihak yang dituding tanpa dasar. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” kata Mahmud.
LSM SIDIK juga meminta Kejari Soppeng menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional kepada publik. Transparansi, menurut Mahmud, penting karena objek yang diperiksa berkaitan dengan aset dan program pemerintah.
“Ini aset dan program pemerintah. Masyarakat punya hak untuk mengetahui bagaimana pengelolaannya. Jangan ada ruang gelap dalam perkara ini,” tegasnya.
LSM SIDIK menyatakan akan terus memantau perkembangan penyidikan. Mereka berharap proses hukum tidak berhenti pada peningkatan status perkara, tetapi benar-benar mampu mengungkap duduk perkara pengelolaan lima unit ekskavator Serasi secara utuh.
Publik kini menunggu bagaimana Kejari Soppeng mengurai rantai pengelolaan aset tersebut, termasuk pihak-pihak yang berkaitan serta ada atau tidaknya kerugian negara yang nantinya harus dibuktikan melalui proses hukum.
Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar mengapa perkara tersebut naik ke tahap penyidikan, melainkan sejauh mana penyidik mampu membuka seluruh rangkaian pengelolaannya secara terang, objektif, dan berdasarkan bukti.
(AJS)

