Bupati Soppeng Teken MoU dengan BPN, Data NIB dan NOP Bakal Terintegrasi -->

 


Translate


Bupati Soppeng Teken MoU dengan BPN, Data NIB dan NOP Bakal Terintegrasi

Kamis, 17 September 2026


Soppeng, Mitrabuser.com, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng untuk memperkuat pelayanan di bidang pertanahan.Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 di Aula Rapat Triple 8 The River Side, Kamis (17/9/2026).


Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Soppeng membangun pelayanan pertanahan yang lebih tertib, terintegrasi dan didukung data yang akurat.


Dalam kesempatan yang sama, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng bersama Kantor Pertanahan juga menandatangani dua perjanjian kerja sama.


Keduanya meliputi Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP) serta Pengembangan dan Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).


Integrasi NIB dan NOP diarahkan untuk menghubungkan data bidang tanah dengan data objek pajak. Pemadanan data tersebut diharapkan memudahkan proses pencarian, verifikasi dan pemutakhiran data pertanahan maupun PBB-P2.


Bupati Soppeng yang juga Ketua GTRA secara ex officio menegaskan, pembenahan data menjadi bagian penting dalam pelaksanaan reforma agraria, terutama untuk penataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).


Suwardi meminta Camat, Lurah dan Kepala Desa menyiapkan data yang valid dan faktual, khususnya untuk lokasi TORA yang berada pada kawasan hutan cadangan.


“Siapkan data yang valid, objektif, dan faktual agar proses pelepasan kawasan hutan cadangan menjadi TORA benar-benar tepat sasaran, memberikan kepastian hukum bagi rakyat, dan bebas dari konflik di kemudian hari,” tegasnya.


Ia juga meminta pemerintah di tingkat kecamatan dan desa aktif berkoordinasi dengan BPKH serta Kantor Pertanahan agar proses penataan tanah berjalan sesuai kondisi di lapangan.


Menurut Suwardi, reforma agraria harus mampu meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.


Selain TORA, ia meminta GTRA mulai mengidentifikasi dan menginventarisasi tanah potensial untuk mendukung Badan Bank Tanah, terutama bagi kebutuhan pembangunan daerah, kepentingan umum, pemerataan ekonomi dan konsolidasi lahan.


“Sinergi lintas sektor antara Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, Kehutanan, Forkopimda, hingga jajaran pemerintah desa adalah kunci utama keberhasilan program ini,” ujar Suwardi.


Ia mengingatkan seluruh pihak agar menjaga integritas, menghindari maladministrasi dan mengedepankan penyelesaian yang persuasif serta solutif dalam setiap persoalan pertanahan.


Penandatanganan MoU dan PKS tersebut diharapkan menjadi langkah konkret memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus membangun keterhubungan data pertanahan dan perpajakan di Kabupaten Soppeng.


(AJS)