Andi Muh Ingkra Irfana Arbila, S.H (baju biru ketiga dari kanan).
Kutai Timur, Mitrabuser.com, Persoalan hak atas lahan garapan yang diklaim belum terselesaikan kembali mencuat di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Kali ini, Andi Muh Ingkra Irfana Arbila, S.H. mendapat kuasa untuk melakukan musyawarah dan negosiasi dengan PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) terkait klaim hak atas lahan senilai Rp151,9 miliar.
Kuasa tersebut diberikan Alamsyah Ismail melalui Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Mei 2026.
Dalam surat itu, Alamsyah disebut sebagai Ketua Kelompok Tani Rahmat Jaya sekaligus pihak yang bertindak untuk dan atas nama Kelompok Tani Barokah dan Kelompok Tani Lestari berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 27 April 2026.
Andi Ingkra selaku penerima kuasa diberi kewenangan untuk bertindak atas nama pemberi kuasa dalam menghadap PT KPC, termasuk melakukan musyawarah dan negosiasi terkait tuntutan hak atas lahan garapan.
Klaim yang tercantum dalam surat kuasa mencakup tiga kelompok tani.
Kelompok Tani Rahmat Jaya mencantumkan sisa lahan seluas 275 hektare dengan nilai perhitungan Rp350 juta per hektare atau sekitar Rp96,25 miliar.
Selanjutnya, Kelompok Tani Barokah mencantumkan sisa lahan seluas 99 hektare dengan nilai sekitar Rp34,65 miliar.
Sementara Kelompok Tani Lestari mencantumkan sisa lahan seluas 60 hektare dengan nilai sekitar Rp21 miliar.
Total nilai yang dicantumkan dalam surat tersebut mencapai Rp151,9 miliar.
Pemberian kuasa tersebut menempatkan Andi Muh. Ingkra Irfana Arbila, SH sebagai pihak yang akan membawa kepentingan pemberi kuasa dalam proses komunikasi dan negosiasi dengan PT KPC.
Surat kuasa menyebut kewenangan tersebut berlaku sejak ditandatangani hingga pembayaran oleh PT KPC kepada pihak pertama, baik melalui transfer maupun pembayaran menggunakan cek atas nama pemberi kuasa.
Namun, nilai Rp151,9 miliar tersebut merupakan klaim yang diajukan pihak pemberi kuasa berdasarkan perhitungan luas lahan dan nilai per hektare sebagaimana tercantum dalam surat kuasa. Nilai tersebut belum dapat disebut sebagai kewajiban pembayaran PT KPC sebelum terdapat kesepakatan para pihak atau dasar hukum yang berkekuatan tetap.
Karena itu, proses negosiasi yang akan ditempuh Andi Ingkra menjadi penting untuk memperjelas status lahan, dasar perhitungan nilai, dokumen pendukung, serta posisi PT KPC terhadap klaim tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT Kaltim Prima Coal mengenai klaim Rp151,9 miliar yang tercantum dalam surat kuasa tersebut.
(AJS)

