Gowa, Mitrabuser.com, Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan rental di Kabupaten Gowa mengungkap fakta mengejutkan. Sebanyak 19 unit mobil diduga disewa lalu digadaikan menggunakan dokumen kendaraan yang diduga palsu.
Polresta Gowa telah mengamankan seorang perempuan berinisial AA alias HA (34), warga Kota Makassar, yang diduga terkait perkara tersebut.
Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh Yusuf Usman mengungkap kasus itu dalam press release di Mapolresta Gowa, Rabu (16/9/2026).
Perkara ini bermula ketika tersangka diduga menyewa kendaraan milik korban sejak sekitar Juni 2025. Kepada pemilik, kendaraan tersebut disebut akan dipakai untuk menunjang operasional dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng.
Dalam perkembangannya, polisi menemukan dugaan bahwa kendaraan yang disewa kemudian dilengkapi BPKB dan STNK palsu untuk selanjutnya digadaikan kepada sejumlah pihak.
Jumlah kendaraan yang diduga terlibat mencapai 19 unit. Terdiri dari empat Mitsubishi Pajero, empat Toyota Fortuner, lima Toyota Innova Reborn, lima Toyota Innova Zenix, dan satu Toyota Avanza.
Nilai gadai kendaraan disebut berada di kisaran Rp150 juta hingga Rp350 juta per unit.
Masalah mulai terungkap pada Mei 2026. Saat pembayaran uang sewa kendaraan berhenti, pemilik mulai melakukan pelacakan menggunakan GPS.
Sejumlah kendaraan kemudian diketahui berada di wilayah Kabupaten Bantaeng. Pemilik kendaraan selanjutnya mengetahui mobil tersebut diduga telah digadaikan dengan menggunakan dokumen kendaraan yang diduga palsu.
Kasus itu dilaporkan ke Polresta Gowa pada 4 Juni 2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalui Tim Resmob Satreskrim Polresta Gowa. Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, petugas mendatangi sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kota Makassar.
Tersangka akhirnya diamankan oleh tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas.
Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya surat perjanjian sewa mobil, kuitansi perjanjian, sertifikat rumah, serta fotokopi BPKB dan STNK yang diduga palsu.
Delapan unit mobil telah berhasil diamankan polisi. Sementara 11 kendaraan lainnya masih dalam pencarian.
Kapolresta Gowa mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan dokumen kendaraan palsu.
“Kami masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman, termasuk mencari 11 unit kendaraan yang masih dalam pencarian serta menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan yang diduga palsu,” ujar Yusuf Usman.
AA alias HA dipersangkakan dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polresta Gowa mengingatkan pemilik rental kendaraan untuk meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan pemeriksaan identitas, jaminan, serta dokumen calon penyewa sebelum kendaraan diserahkan.
(AJS)

