Truk Angkut Garam Dibongkar di Kertosono, 400 Bal Rokok Diduga Ilegal Ditemukan -->

 


Translate


Truk Angkut Garam Dibongkar di Kertosono, 400 Bal Rokok Diduga Ilegal Ditemukan

Minggu, 16 Agustus 2026


Kediri, Modus baru peredaran rokok ilegal kembali terungkap. Sebuah truk pengangkut garam diduga dimanfaatkan untuk menyamarkan ratusan bal rokok tanpa pita cukai dalam perjalanan dari Madura menuju Tangerang.


Penindakan dilakukan Tim Penindakan Bea Cukai Kediri pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas mengamankan truk bernomor polisi B 9073 FDD di kawasan menuju Pintu Tol Kertosono.


Sekilas, kendaraan tersebut terlihat membawa muatan garam seperti truk pengangkut komoditas pada umumnya. Namun saat dilakukan pemeriksaan, petugas justru menemukan sekitar 400 bal rokok berbagai merek, termasuk yang disebut bermerek Marboll, yang diduga tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.


Seorang pengemudi berinisial J turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan di kantor Bea Cukai Kediri bersama kendaraan dan barang bukti.


Berangkat dari Pamekasan, Tujuan Tangerang
Informasi awal menyebutkan truk tersebut berangkat dari Pamekasan, Madura, dengan tujuan akhir wilayah Tangerang.


Penggunaan truk pengangkut garam diduga bukan tanpa alasan. Rokok disebut ditempatkan dan disamarkan sedemikian rupa di dalam kendaraan sehingga keberadaannya tidak mudah terdeteksi selama perjalanan.


Modus tersebut diduga digunakan untuk mengelabui petugas dengan memanfaatkan komoditas legal sebagai kamuflase.


Temuan ini juga mengindikasikan adanya perubahan pola distribusi rokok ilegal yang sebelumnya kerap dilakukan secara terbuka, kini diduga menggunakan kendaraan angkutan umum maupun muatan legal untuk menghindari pemeriksaan.


Nama FF Muncul dalam Penelusuran
Dalam proses pendalaman, muncul informasi mengenai seseorang berinisial FF yang disebut berasal dari wilayah Galis, Pamekasan. Nama tersebut diduga berkaitan dengan pengiriman barang.


Namun, keterlibatan FF maupun status hukumnya masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Aparat juga masih menelusuri siapa pemilik barang, pihak yang memerintahkan pengiriman, pembiaya, hingga calon penerima barang di Tangerang.


Petugas juga disebut tengah mendalami sumber produksi rokok, jalur distribusi serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.


Dari perhitungan sementara, nilai keuntungan yang berpotensi diperoleh dari peredaran rokok ilegal tersebut disebut mencapai ratusan juta rupiah. Sementara potensi kerugian penerimaan negara akibat kewajiban cukai yang tidak terpenuhi diperkirakan sekitar Rp400 juta.


Angka tersebut masih bersifat sementara dan menunggu penghitungan resmi dari instansi berwenang.


Pengemudi J bersama truk dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Penyidik akan mendalami sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan pengemudi terhadap barang yang dibawanya, termasuk pihak yang memberikan perintah pengiriman.


Dalam perkara seperti ini, pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan peran, pengetahuan, alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik. Karena itu, tanggung jawab pidana tidak otomatis hanya dibebankan kepada pengemudi.


Peredaran hasil tembakau tanpa pita cukai dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah melalui UU Nomor 39 Tahun 2007 beserta perubahan selanjutnya.

 

Pasal 54 pada pokoknya mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan.


Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Pengungkapan ini menjadi sinyal bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak cukup berhenti pada kendaraan maupun pengemudi. Penelusuran terhadap pemilik barang, produsen, pemodal, pengatur distribusi dan penerima kiriman menjadi bagian penting untuk membongkar jaringan secara menyeluruh.


Hingga berita ini disusun, proses pemeriksaan dan pendalaman masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


(Redho)