Soppeng, Mitrabuser.com, Arah perubahan anggaran Kabupaten Soppeng Tahun 2026 resmi disepakati. Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama DPRD menandatangani nota kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rapat paripurna, Jumat (14/8/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, tersebut menjadi salah satu tahapan penting menuju pembahasan Perubahan APBD 2026.
Di tengah ruang fiskal yang terbatas, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh kehilangan fokus terhadap kebutuhan masyarakat.
“Dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas, Pemerintah Kabupaten Soppeng tetap menempatkan pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” tegas Suwardi.
Menurut Bupati, perubahan KUA-PPAS tidak hanya menyangkut penyesuaian anggaran, tetapi juga menjadi momentum untuk menata kembali belanja pemerintah agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Program yang dianggap kurang produktif dan tidak memberikan dampak nyata terhadap pembangunan akan dikendalikan.
Sebaliknya, anggaran diarahkan pada program yang memiliki urgensi, indikator kinerja yang jelas dan manfaat langsung bagi masyarakat.
Suwardi Haseng juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memperketat proses verifikasi terhadap seluruh usulan perubahan anggaran dari perangkat daerah.
Ia ingin setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah daerah memiliki dasar kebutuhan yang jelas.
“Setiap usulan perubahan anggaran harus benar-benar berbasis kebutuhan riil, memiliki indikator kinerja yang jelas, serta selaras dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan seluruh OPD agar menjadikan kesepakatan perubahan KUA-PPAS sebagai pedoman dalam penyusunan program, kegiatan dan subkegiatan.
Dengan demikian, keterbatasan anggaran tidak menjadi penghambat pelayanan publik, tetapi justru mendorong pemerintah daerah semakin cermat dalam menentukan prioritas.
Kesepakatan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) oleh masing-masing perangkat daerah.
RKA kemudian menjadi bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat tersebut, Bupati turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Soppeng atas kerja sama serta berbagai masukan selama proses pembahasan perubahan KUA-PPAS.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi pijakan untuk menghasilkan perubahan APBD yang lebih efisien, terukur dan tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat Soppeng.
(AJS)

