Soppeng, Mitrabuser.com, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Saluran Informasi dan Investigasi Korupsi (SIDIK), Mahmud Cambang, menegaskan pihaknya akan terus memantau progres sejumlah sekolah yang mendapatkan anggaran APBN melalui program revitalisasi.
Hal tersebut disampaikan Mahmud saat ditemui di Cafe Daffa, Jalan Kemakmuran, Watansoppeng, Rabu malam (26/8/2026).
Mahmud mengatakan, sedikitnya terdapat 27 sekolah jenjang PAUD/TK yang menjadi sasaran program revitalisasi di Kabupaten Soppeng. Selain PAUD dan TK, sekolah dasar (SD) hingga SMP juga menjadi perhatian LSM SIDIK dalam melakukan pemantauan.
Menurutnya, seluruh pekerjaan revitalisasi harus dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis) serta rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
“Pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan petunjuk teknis dan RAB. Jangan sampai ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tegas Mahmud.
Ia juga meminta para ketua komite sekolah tidak hanya menjadi pelengkap dalam proses pembangunan. Komite, kata dia, memiliki peran penting untuk ikut mengawasi pelaksanaan pekerjaan di sekolah.
“Ketua komite sekolah harus turut serta melakukan pengawasan. Jangan sepenuhnya diserahkan kepada ketua pelaksana,” ujarnya.
Mahmud juga berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Soppeng aktif melakukan koordinasi dengan pihak sekolah sehingga setiap tahapan pelaksanaan revitalisasi dapat berjalan sesuai aturan.
Ia mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar tidak bermain-main dengan anggaran negara.
“Jangan coba-coba bermain-main dengan uang negara,” tegasnya.
Mahmud menjelaskan bahwa korupsi pada prinsipnya merupakan tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan, jabatan maupun uang negara untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau pihak lain.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, atau uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain,” terang Mahmud.
Ia menyebut terdapat tujuh kelompok tindak pidana korupsi, yakni kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Karena itu, Mahmud menegaskan LSM SIDIK akan terus mengawal penggunaan anggaran revitalisasi sekolah di Soppeng. Pemantauan tersebut, kata dia, dilakukan untuk memastikan pekerjaan berjalan transparan, sesuai spesifikasi dan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Mahmud berharap seluruh pihak, mulai dari sekolah, komite, pelaksana kegiatan hingga instansi terkait, bersama-sama menjaga penggunaan anggaran negara agar benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas sarana pendidikan.
“Anggaran revitalisasi harus digunakan sebagaimana mestinya dan hasil pekerjaannya harus benar-benar dirasakan oleh sekolah dan peserta didik,” pungkasnya.
(AJS)

