Langkah Penataan SDM Pendidikan Mulai Tersusun, Rekomendasi Dewan Pendidikan Jadi Acuan Mutasi Kepala Sekolah di Soppeng -->

 


Translate


Langkah Penataan SDM Pendidikan Mulai Tersusun, Rekomendasi Dewan Pendidikan Jadi Acuan Mutasi Kepala Sekolah di Soppeng

Senin, 03 Agustus 2026


Soppeng, Mitrabuser.com,– Upaya pembenahan tata kelola pendidikan di Kabupaten Soppeng memasuki babak baru. Dewan Pendidikan Kabupaten Soppeng telah menyerahkan rekomendasi penataan sumber daya manusia (SDM) pendidikan kepada Pemerintah Kabupaten Soppeng sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan penataan aparatur pendidikan, termasuk rotasi dan pengisian jabatan kepala sekolah secara definitif.


Rekomendasi tersebut disusun sebagai hasil kajian yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir dengan melibatkan berbagai unsur pendidikan. Salah satu tahapan penting dalam penyusunannya adalah pelaksanaan Rembuk Pendidikan yang menghadirkan seluruh kepala sekolah se-Kabupaten Soppeng untuk menyerap aspirasi dan masukan dari para pelaku pendidikan.


Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Soppeng, Dr. H. Nurmal Idrus, MM, menjelaskan bahwa rekomendasi yang telah disampaikan merupakan hasil dari proses panjang yang berorientasi pada perbaikan tata kelola pendidikan secara menyeluruh.


"Berbagai masukan yang muncul dalam forum Rembuk Pendidikan menjadi salah satu dasar penyusunan rekomendasi, termasuk sebagai bahan pertimbangan dalam penataan dan rotasi kepala sekolah ke depan," katanya. Selasa (4/8/2026).


Salah satu poin yang mendapat perhatian dalam rekomendasi tersebut adalah masih banyaknya jabatan kepala sekolah yang diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) maupun Pelaksana Tugas (Plt). Menurutnya, kondisi itu telah berlangsung cukup lama sehingga perlu segera ditata agar kepemimpinan sekolah lebih efektif dan berkelanjutan.


Nurmal yang juga Ketua Program Magister Manajemen Universitas Lamappapoleonro (UNIPOL) Soppeng menilai pemerintah daerah berpeluang segera melakukan penataan kepala sekolah, terutama untuk mengisi jabatan definitif di sekolah-sekolah yang selama ini masih dipimpin oleh Plh maupun Plt.


Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses tersebut tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena harus mengikuti regulasi yang berlaku.


"Persoalan ini sudah berlangsung bertahun-tahun sehingga penyelesaiannya tidak bisa instan. Pemerintah daerah juga harus mengikuti ketentuan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Seluruh proses pengangkatan kepala sekolah harus terintegrasi dengan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik)," jelasnya.


Ia menambahkan, penataan SDM pendidikan diharapkan tidak hanya menjadi solusi atas kekosongan jabatan definitif, tetapi juga menjadi momentum memperkuat sistem manajemen pendidikan yang lebih profesional, objektif, transparan, dan berbasis kebutuhan organisasi.


Dengan telah diserahkannya rekomendasi tersebut, perhatian kini tertuju pada langkah Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam menindaklanjuti hasil kajian Dewan Pendidikan. Penataan kepala sekolah yang selama ini dinantikan diharapkan mampu memberikan kepastian kepemimpinan di satuan pendidikan sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Soppeng.


(AJS)