Hampir 4 Tahun Berlalu, Laporan Lahan Kanjilo Gowa Masih Dipertanyakan -->

 


Translate


Hampir 4 Tahun Berlalu, Laporan Lahan Kanjilo Gowa Masih Dipertanyakan

Minggu, 09 Agustus 2026

Illustrasi


Gowa, Mitrabuser.com, Hampir empat tahun berlalu sejak laporan dugaan perusakan terkait sengketa lahan di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, dilaporkan ke kepolisian. Namun hingga kini, pihak pelapor masih mempertanyakan kejelasan perkembangan perkara tersebut.


Dokumen yang diperoleh redaksi menunjukkan laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/818/VIII/2023/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 10 Agustus 2023.


Pelapor, Ruslan, mengaku masih menunggu kejelasan mengenai sejauh mana laporan yang disampaikannya telah ditindaklanjuti oleh penyidik.


Menurutnya, persoalan utama bukan mengenai siapa yang paling kuat mengklaim kepemilikan lahan, melainkan bagaimana proses hukum terhadap laporan tersebut berjalan dan apa status perkara saat ini.


Pertanyaan publik pun mengarah pada satu hal: sudah sejauh mana laporan itu diproses?


Persoalan sengketa lahan tersebut kemudian berkembang. Pada 13 September 2025, tercatat pula adanya Laporan Informasi terkait dugaan pemalsuan dokumen yang disebut memiliki keterkaitan dengan objek lahan yang sama.


Empat ahli waris, yakni Mudon Daeng Ropu, Hairudin Daeng Sanre, Hamsa Daeng Lawa, dan Baralian Daeng Intang, menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik apabila diperlukan.


Mereka berharap dokumen serta keterangan yang dimiliki dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk menelusuri riwayat dan status objek lahan yang disengketakan.


Bagi pelapor, yang dibutuhkan bukan perlakuan khusus, melainkan kepastian mengenai status laporan.


Jika perkara masih dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, informasi mengenai tahapan penanganannya dinilai penting untuk diketahui sesuai ketentuan yang berlaku. Begitu pula apabila terdapat kendala dalam proses penanganan, penjelasan resmi diperlukan agar tidak berkembang berbagai persepsi di tengah masyarakat.


Meski demikian, lamanya penanganan sebuah laporan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pelanggaran oleh penyidik. Begitu pula laporan dugaan perusakan maupun dugaan pemalsuan dokumen belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum melalui proses hukum dan pembuktian.


Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi Polresta Gowa terkait status dan perkembangan kedua laporan tersebut.


Keterangan kepolisian dinilai penting untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai proses hukum perkara ini sekaligus memastikan prinsip keberimbangan, praduga tak bersalah, hak jawab, dan hak koreksi tetap terpenuhi.


Hampir empat tahun berlalu. Kini publik menunggu satu jawaban sederhana: sudah sampai di mana proses hukum laporan lahan Kanjilo tersebut?


(Tim)