Soppeng, Mitrabuser.com, Laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu langsung ditindaklanjuti Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng. Seorang pria berinisial FF (24) diamankan polisi di wilayah Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
FF diamankan pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA, di pelataran Masjid Nurul Qalam, Jalan Pakkanrebete, Kelurahan Lalabata Rilau.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Soppeng kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit 2 Satresnarkoba Ipda Ibrahim Rahman, S.E.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang dinilai mencurigakan di sekitar pelataran masjid. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok merek ESSE yang di dalamnya terdapat dua sachet plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,58 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan satu sachet plastik bening kosong yang tersimpan di saku celana serta satu unit telepon genggam.
FF bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kami menjaga situasi keamanan. Begitu menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan mengambil langkah sesuai prosedur hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Hari Budiyanto.
Ia menegaskan, Polres Soppeng tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus bergerak dan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.
Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan bersama. Informasi masyarakat dinilai dapat membantu aparat melakukan pencegahan sekaligus penindakan lebih cepat.
Dalam perkara tersebut, FF diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga kini, FF beserta barang bukti masih berada dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Soppeng untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sekadar diketahui, Status FF masih sebagai terduga dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
(AJS)

