Cuma 15 Menit! Polres Soppeng Ciduk Dua Pria di BTN Cahaya, 11 Paket Diduga Sabu Disita -->

 


Translate


Cuma 15 Menit! Polres Soppeng Ciduk Dua Pria di BTN Cahaya, 11 Paket Diduga Sabu Disita

Selasa, 11 Agustus 2026


Soppeng, Mitrabuser.com,– Aksi Satresnarkoba Polres Soppeng di kawasan BTN Cahaya, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Senin malam (10/8/2026), berlangsung cepat.


Hanya dalam rentang waktu 15 menit, dua pria berhasil diamankan polisi di kawasan yang sama. Dari tangan keduanya, petugas menemukan 11 sachet plastik berisi kristal yang diduga sabu.


Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 Wita. Polisi mengamankan RI alias ID (44).


Saat digeledah, petugas menemukan dua sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,58 gram. Barang tersebut disimpan di dalam bungkus rokok.


Belum lama berselang, sekitar pukul 21.15 Wita, polisi kembali bergerak. Kali ini NP alias IP (42) diamankan di kawasan yang sama.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan sachet diduga sabu dengan berat sekitar 2,49 gram. Petugas juga menyita satu batang kaca pireks.


Total barang bukti yang diamankan dari kedua penindakan tersebut mencapai sekitar 3,07 gram dalam 11 sachet.


Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan BTN Cahaya.


Informasi itu langsung ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Soppeng. Penyelidikan dilakukan hingga petugas akhirnya menemukan titik yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.


Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng IPDA Ibrahim Rahman, S.E., memimpin langsung penindakan bersama personel di lapangan.


Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.


Ia juga mengajak masyarakat ikut menjadi mata dan telinga kepolisian dengan memberikan informasi jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.


“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.


Kini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya: perang terhadap narkoba terus berlanjut.


(AJS)