Soppeng, Mitrabuser.com, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng meminta pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan yang masuk dalam kegiatan inventarisasi dan verifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) segera menyiapkan seluruh data yang dibutuhkan.
Penegasan tersebut disampaikan Suwardi Haseng saat membuka Sosialisasi dan Pendataan Awal Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Ruang Rapat Triple 8 The Riverside Resort, Watansoppeng, Jumat (28/8/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII tersebut merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional yang berkaitan dengan penyelesaian penguasaan tanah dan penataan kawasan hutan.
Suwardi menekankan agar jajaran pemerintah di tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan tidak sekadar mengikuti sosialisasi, tetapi memahami secara jelas tugas dan dokumen yang harus dipersiapkan.
Menurutnya, kesiapan data di tingkat paling bawah menjadi salah satu faktor penting agar proses inventarisasi dan verifikasi dapat berjalan secara tertib dan tidak terkendala persoalan administrasi.
“Siapkan data dan diri untuk mengikuti proses ini dengan baik. Aparat di kecamatan, desa dan kelurahan harus memahami apa yang harus disiapkan sehingga proses inventarisasi dapat berjalan dengan baik,” ujar Suwardi.
Inventarisasi dan verifikasi TORA merupakan bagian dari proses penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan. Tahapan ini membutuhkan data yang akurat agar proses pengusulan dan penyelesaian dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan sosialisasi, BPKH Wilayah VII memaparkan teknis pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi, termasuk kebijakan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pengajuan permohonan serta tata cara pengisian formulir dan dokumen pendukung yang diperlukan.
Tahapan awal kegiatan menyasar sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Citta dan Desa Citta, Kecamatan Donri-Donri dan Desa Pesse, serta Kecamatan Marioriwawo dan Kelurahan Tettikenrarae.
BPKH Wilayah VII turut membuka sesi diskusi dan coaching clinic. Sesi tersebut dimanfaatkan untuk memberikan penjelasan lebih detail kepada peserta mengenai tahapan pelaksanaan, persyaratan, serta dokumen yang harus disiapkan oleh masing-masing wilayah.
Pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi mengacu pada Peta Indikatif PPTPKH TORA berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 2216 Tahun 2026.
Dengan adanya proses tersebut, pemerintah daerah dan jajaran terkait diharapkan dapat memastikan data yang disampaikan benar-benar sesuai dengan kondisi penguasaan tanah di lapangan.
Kegiatan ini tidak hanya melibatkan pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan. Sejumlah instansi teknis juga dilibatkan, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Soppeng, Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, UPTD KPH Walanae serta unsur pemerintah provinsi.
Keterlibatan lintas sektor tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses inventarisasi dan verifikasi berjalan secara terkoordinasi, mulai dari pendataan awal hingga tahapan penyelesaian penguasaan tanah.
Bagi pemerintah daerah, kesiapan data dan koordinasi antarinstansi menjadi kunci agar pelaksanaan program TORA di Kabupaten Soppeng dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang masuk dalam objek penataan.
(AJS)

