Soppeng, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng kembali menorehkan prestasi dengan menjadi Kejaksaan Negeri pertama di Sulawesi Selatan yang menjalin kerja sama resmi dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar. Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani pada Jumat, 24 Juli 2026, di Aula Kantor Balai Harta Peninggalan Makassar.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Soppeng dengan BHP Makassar, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan harta peninggalan dan perlindungan aset.
Melalui PKS tersebut, kedua institusi akan berkolaborasi dalam pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan perwalian dan pengampuan, pengamanan serta penyelamatan aset, hingga pengelolaan harta peninggalan yang tidak terurus. Selain itu, kerja sama ini juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola pengurusan harta peninggalan agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Kejari Soppeng dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih optimal kepada masyarakat.
"Sebagai Kejaksaan Negeri pertama di Sulawesi Selatan yang menjalin kerja sama ini, kami ingin memastikan tidak ada aset masyarakat maupun negara yang terlantar atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Balai Harta Peninggalan memiliki fungsi sebagai pengelola dan administrator harta peninggalan, sementara Kejaksaan memberikan dukungan dari sisi hukum melalui kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dengan demikian, pengelolaan harta peninggalan dapat berjalan secara aman, transparan, dan memberikan kepastian hukum," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Balai Harta Peninggalan Makassar menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejari Soppeng yang dinilai cepat dan visioner dalam membangun kolaborasi antarlembaga. Menurutnya, sinergi ini diharapkan dapat menjadi model kerja sama yang dapat diterapkan oleh Kejaksaan Negeri lainnya di Sulawesi Selatan.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap aset masyarakat maupun negara, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum melalui pengelolaan harta peninggalan yang lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Versi yang lain
Kejari Soppeng Ukir Sejarah, Pertama di Sulsel Teken PKS dengan BHP Makassar
SOPPENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelayanan hukum dengan menjadi Kejaksaan Negeri pertama di Sulawesi Selatan yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar. Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor BHP Makassar, Jumat (24/7/2026).
Kerja sama tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara BHP Makassar dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Soppeng, khususnya dalam penanganan persoalan hukum yang berkaitan dengan harta peninggalan, perwalian, pengampuan, serta perlindungan aset.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, penyelesaian sengketa terkait perwalian dan pengampuan, pengamanan serta penyelamatan aset, pengelolaan harta peninggalan yang tidak terurus, hingga penguatan tata kelola administrasi harta peninggalan. Sinergi ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng menegaskan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat fungsi negara dalam menjaga aset dan hak-hak keperdataan masyarakat.
"Kami ingin memastikan tidak ada aset masyarakat maupun aset negara yang terlantar atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Balai Harta Peninggalan memiliki kewenangan sebagai pengelola dan administrator harta peninggalan, sedangkan Kejaksaan melalui Bidang Datun memberikan dukungan hukum agar seluruh proses pengelolaan berjalan sesuai ketentuan, transparan, aman, dan memberikan kepastian hukum," ujar Kajari Soppeng.
Sementara itu, Kepala Balai Harta Peninggalan Makassar menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menilai Kejari Soppeng telah menunjukkan langkah progresif yang dapat menjadi contoh bagi Kejaksaan Negeri lainnya di Sulawesi Selatan.
Menurutnya, kolaborasi antara BHP dan Kejaksaan akan memperkuat efektivitas pengelolaan harta peninggalan, mencegah terjadinya sengketa berkepanjangan, serta memastikan aset yang menjadi objek pengurusan tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, Kejari Soppeng diharapkan semakin memperkuat perannya sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum di bidang keperdataan dan tata usaha negara demi terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat.
(AJS)

